Cuti Melahirkan

Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Bagaimana di Negara Lain? Ternyata Ada yang 14 Bulan

menurut data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Bulgaria menawarkan cuti selama 58 minggu atau 410 hari (sekitar 14 bulan) bagi ibu melahirkan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SANJASY/PIXABAY
Ilustrasi - Wacana cuti melahirkan 6 bulan di Indonesia, bagaimana di negara lain? 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan memperpanjang masa cuti ibu melahirkan, dari yang sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan.

Wacana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang kini sedang dalam pembahasan lebih lanjut.

Untuk diketahui, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, masa cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan.

Sedangkan dalam draf RUU KIA Pasal 4 Ayat (2) huruf a, DPR RI mengusulkan masa cuti bagi ibu melahirkan minimal 6 bulan.

Berikut bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a RUU KIA.

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Serta Tidak Boleh Dipecat

Selain itu, di dalam RUU KIA juga mengatur bahwa ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji sebesar 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Usulan masa cuti melahirkan 6 bulan ini pun telah memicu kekhawatiran dari masyarakat.

Ditakutkan, nantinya cuti tersebut akan menjadi masalah bagi perempuan pekerja dan perempuan pencari kerja.

Jika cuti melahirkan 6 bulan di Indonesia tengah dirancang dalam RUU KIA, di beberapa negara lain cuti panjang bagi para ibu pekerja yang akan melahirkan sudah diterapkan.

Lamanya cuti melahirkan yang diberikan bervariasi.

Bahkan ada negara yang memberikan durasi cuti melahirkan lebih lama dari yang tengah diusulkan di Indonesia.

Diantara negara tersebut, ada yang menerapkan masa cuti melahirkan selama 14 bulan, terlama di dunia.

Negara mana sajakah itu?

Baca juga: DPR Mulai Bahas Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved