Berita Kutaraja

Demi Hadiahi iPhone untuk Pacar, Gadis Cantik ini Nekat Mencuri Emas, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

LAA melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti (21), warga Neusu Jaya, Banda Aceh di sebuah rumah kost kawasan Kampung Baru

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Demi gaya hidup mewah, memiliki handphone merk Iphone, dan menyenangkan sang kekasih, seorang gadis asal Aceh Besar, LAA (27), nekad mencuri emas milik pencuri kost di dekat tempat dirinya bekerja seberat 8 mayam.

Kini setelah perbuatannya berhasil diungkap oleh pihak Polresta banda Aceh, LAA harus mendekam di penjara dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, LAA melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti (21), warga Neusu Jaya, Banda Aceh di sebuah rumah kost kawasan Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).

Namun pada Senin (20/6/2022), Tim Rimueng  Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kost tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian, “ucap Kasat Reskrim.

Baca juga: Malam Sabtu Curi Motor, Besoknya Diciduk Polisi, Kini Pemuda Banda Aceh Mendekam di Sel

Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.

“Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah dijual kepada orang lain,” terangnya.

“Uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan, dan untuk kebutuhan sehari–hari,” lanjut Kasat Reskrim.

Dari hasil penjualan barang curian, pelaku LAA membelikan dua unit HP jenis iPhone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri, serta satu unit diberikan pacarnya.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk biaya liburan ke Takengon, Aceh Tengah.

Pelaku juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya itu membiayai kehidupan sehari–hari.

Baca juga: VIDEO Pengemis Curi Uang Bidan di Aceh Barat Daya Terekam CCTV, Gasak Uang Sebesar Rp 3,5 juta

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa hasil curian dari tangan pelaku.

“Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” tukas Kasat Reskrim.

Kompol M Ryan menjelaskan, kejadian diketahui saat korban baru pulang bekerja, ia  menuju ke kamar dan membuka lemari tempat barang berharga disimpan.

“Disaat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh, dengan kerugian sebesar Rp 22,6 juta,” kata Kasat Reskrim. 

Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik di antaranya sidik jari oleh Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam (20/6/2022), pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP,” ujarnya.

Baca juga: Wanita di Aceh Tengah Curi Sepmor Lagi Terparkir, Apes di Tengah Jalan Mogok hingga Diciduk Polisi

“Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas–emas hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved