Berita Banda Aceh
Malam Sabtu Curi Motor, Besoknya Diciduk Polisi, Kini Pemuda Banda Aceh Mendekam di Sel
"RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam, dan diringkus Tim Rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu, Aceh Besar,"
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
"RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam, dan diringkus Tim Rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu, Aceh Besar," sebut Kasatreskrim.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemuda asal Banda Aceh, RZN (29), diringkus polisi dari Polresta Banda Aceh, Sabtu (18/6/2022), karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixyon BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi (22) di bengkel kawasan Baet, Baitussalam, Aceh Besar, Jumat (17/6/2022).
Namun tak butuh waktu lama, pada Sabtu (18/6/2022), polisi sudah berhasil menangkap pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap RZN dilakukan di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar.
"RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam, dan diringkus Tim Rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu, Aceh Besar," sebut Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam ia ditangkap dan ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang diigunakan pelaku.
Selanjutnya untuk yang diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku, pungkas Kompol Ryan. (*)
Baca juga: Rumah Mertua Kapolda Metro Dibobol Maling, Motor Raib hingga Polisi Dikepung dan Diteriaki Rampok