Bejat! Pria Tua Rudapaksa Wanita Tunanetra di Pasuruan, Modus Mengobati, Pelaku Diarak Warga

Pria tua yang satu ini sungguh bejat karena nekat merudapaksa wanita tunanetra.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar/Istimewa
Tangkapan layar rekaman video saat YH (54) Terduga pelaku pemerkosaan kepada perempuan tuna netra di Pasuruan saat diamankan polisi dan diarak warga.(Tangkapan Layar) 

SERAMBINEWS.COM - Pria tua  yang satu ini sungguh bejat karena nekat merudapaksa wanita tunanetra.

Modus pelaku yakni mengobati dan memberi santunan pada korban.

Aksi pelaku direkam oleh bibi korban yang menaruh curiga.

Bahkan beredar video warga mengarak pria yang diduga merudapaksa wanita tunanetra.

Video viral berdurasi 30 detik itu berlangsung di Kecamatan Tutur, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Terlihat pria berbaju koko dan sarung hijau digiring warga dari sebuah rumah.

Sejumlah warga memukul pria tersebut.

Dua polisi terlihat mengamankan pelaku.

Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, Pria berinisial YH (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

YH diduga melakukan persetubuhan pada wanita tunanetra berusia 35 tahun.

Peristiwa terjadi pada Rabu (22/6/2022).

Korban berasal dari Desa Rawi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Duda Pekerja Kafe Nekat Rudapaksa Teman Wanitanya, Modus Pura-pura Curhat soal Mantan Istri

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Kandung Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Nekat Aniaya Istri dan Putranya saat Dipergoki

Video saat pelaku diarak dan diamankan polisi menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pelaku tampak mengenakan baju putih dan sarung.

Sejumlah polisi juga hadir untuk mengamankan pelaku.

Tampak dalam video berdurasi singkat itu, warga mengumpat dan menampar pelaku.

Beberapa warga berusaha memukul si pria dari belakang.

Seorang warga bahkan berusaha menyerang pelaku namun dihalau oleh petugas kepolisian.

Peristiwa berawal saat pelaku menyuruh bibi korban untuk mencari bunga 9 macam.

Untuk diketahui, korban sehari-hari tinggal bersama sang bibi sejak ditinggalkan kedua orangtuanya.

Bibi korban ternyata sudah menaruh curiga sejak awal terhadap gelagat pelaku.

Namun bibi korban tetap mengiyakan permintaan pelaku.

Mengutip Kompas.com, bibi korban kemudian meletakkan kamera ponsel di tempat tersembunyi untuk merekam aksi pelaku selama ia keluar mencari bunga.

"Sepulang mencari bunga 9 macam, ternyata benar, melalui rekaman kamera tersembunyi, pelaku terbukti melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban," kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Widodo, Kamis (23/6/2022).

Mengetahui hal tersebut, bibi korban pun berteriak minta tolong.

Warga berdatangan dan sempat menghakimi pelaku.

YH akhirnya diamankan polisi.

Kini YH telah ditetapkan sebagai tersangka.

YH dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan juncto 286 tentang Persetubuhan, dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.

 

Baca juga: UTD RSUD dr Fauziah Bireuen Gelar Donor Hari Donor Darah Sedunia, Ini Hasilnya

Baca juga: Nasib Tragis Naira Ashraf, Mahasiswi di Mesir Tewas Ditikam oleh Pria yang Ditolak Lamarannya

Baca juga: Demokrat Kembali Tugaskan Teuku Riefky sebagai Pimpinan Komisi I DPR RI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved