Beria Aceh Timur
DPRK Usul Tiga Calon Pj Bupati Aceh Timur, Ini Nama-namanya
"Semoga tiga nama yang kita usulkan ini bisa menjadi pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati Aceh Timur. Dan siapapun nanti yang...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Semoga tiga nama yang kita usulkan ini bisa menjadi pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati Aceh Timur. Dan siapapun nanti yang ditetapkan kita siap menerimanya, " ungkap Fattah Fikri.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Aceh Timur kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, kepada Serambinews.com, Rabu (22/6/2022) sore mengatakan tiga nama Calon Pejabat Bupati Aceh Timur, yang diusulkan kepada Mendagri yakni, 1 Ir Mahyuddin Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur saat ini, 2 Dr Mahyuzar MSi yang menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Data BKKBN Pusat, 3 Zubir SE MM, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRK Aceh Timur saat ini.
"Tiga nama calon Pj Bupati Aceh Timur ini kita usulkan berdasarkan hasil musyawarah rapat pimpinan Fraksi, dan Ketua Komisi di DPRK Aceh Timur pada Selasa 21 Juni 2022 kemarin," ungkap Fattah Fikri.
Pengusulan tiga nama Calon Pejabat Bupati Aceh Timur itu, jelas Fattah Fikri, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.11/3338/SJ tanggal 13 Juni 2022 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati Aceh Timur.
Dalam surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur, menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, akan berakhir masa jabatannya pada 13 Juli 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Aceh Timur, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Berkenaan hal tersebut DPRK Aceh Timur, melalui Ketua DPRK Aceh Timur, dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat Bupati Aceh Timur, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati Aceh Timur.
Adapun dasar hukum pengusulan calon Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 yaitu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) ayat (11) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Karena itu, menindaklanjuti surat Mendagri itu DPRK Aceh Timur telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Aceh Timur kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat usulan tiga nama calon Penjabat Bupati Aceh Timur hasil musyawarah di internal DPRK Aceh Timur itu tertuang dalam surat Nomor 131/902 yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, yakni Muhammad Nur SPdI MH, dan Muhammad Adam SSos I.
"Semoga tiga nama yang kita usulkan ini bisa menjadi pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati Aceh Timur. Dan siapapun nanti yang ditetapkan kita siap menerimanya, " ungkap Fattah Fikri. (*)
Baca juga: DPRK Usul Tiga Nama Pj Bupati Pidie ke Mendagri, Berikut Calonnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dprk-aceh-timur-fattah-fikri-headshoot.jpg)