Google, Facebook hingga Netflix Terancam Diblokir di Indonesia 20 Juli 2022, Apa Penyebabnya?
Aplikasi tersebut di antaranya WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, Google, Netflix, Zoom, dan lainnya.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah aplikasi media sosial terancam diblokir di Indonesia pada 20 Juli 2022.
Aplikasi tersebut di antaranya WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, Google, Netflix, Zoom, dan lainnya.
Ada apa aplikasi medsos tersebut terancam diblokir di Indonesia dan apa penyebabnya?
Ternyata Hal tersebut gegara produk tersebut belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan berlaku pada 20 Juli 2022 mendatang.
Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berakhir pada 20 Juli nanti.
Baca juga: Pengemudi Lain Jengkel, Konvoi Pajero Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah Viral di Medsos
Baca juga: Beresiko Tinggi Penularan, Pria Gay dan Biseksual Terlebih Dahulu Diberikan Vaksin Cacar Monyet
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Sejauh ini, sudah ada 4.450 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing hingga 22 Juni 2022.
“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” katanya.
Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), menjelaskan seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
Proses Pemblokiran Aplikasi
Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah aplikasi atau platform populer akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?
Berdasarkan pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo dikutip TribunnewsSultra.com, masih banyak PSE Lingkup Privat populer di Indonesia yang terlihat belum terdaftar di laman PSE Kominfo.
Aplikasi populer tersebut seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, YouTube, dan lainnya.
Dedy menjelaskan pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.