Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kutaraja

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP di WhatsApp

"Benar ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa Senin ini," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Dok Humas
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan memanggil DM (45), warga Kota Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukannya pada 11 Juni 2022.

Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh, Nazaruddin (37), pada 18 Juni 2022 di SPKT Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, terkait laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin nanti, untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.

"Benar. Ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti," kata Winardy dalam siaran persnya, Kamis (23/6/2022).

Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, ulas Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.

Baca juga: Dicecar 30 Pertanyaan terkait Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Saya Diperlakukan Baik

"Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insya Allah, terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," pungkas Winardy.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved