Video
VIDEO Kurangi Takaran Saat Isi BBM dari Tahun 2016, SPBU di Serang Banten untung 7 Miliar
Pengelola SPBU mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
SERAMBINEWS.COM - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang, Banten terbukti melakukan praktek kecurangan yang telah merugikan masyarakat dari tahun 2016.
Polisi membongkar praktik kecurangan pengelola SPBU ini pada Rabu (22/6/2022).
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan SPBU tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat.
Baca juga: Hiswana Migas Minta Bupati Aceh Besar Usul SPBU Kompak ke ESDM Agar Hadir di Pulo Aceh
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pengelola SPBU mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.
Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU tersebut dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
Sehingga angka yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya.
Adapun praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 7 miliar.
Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: T. Nasharul J