Aturan Baru: PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Bakal Dipecat, Juga Dilarang Melakukan Hal Ini

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos bekerja selama 10 hari secara terus-menerus dapat dikenakan sanksi pemecatan.

Editor: Faisal Zamzami
Google/net
Ilustrasi PNS 

"Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," kata Tjahjo.

SE tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Pensiunan PNS Disdik Pidie Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pasang Police Line

Larangan bagi PNS

Menurut Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, selain dilarang bolos kerja, PNS juga dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

7. melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved