Berita Jakarta
Kepala Daerah Tolak Hapus Honorer Diberi Sanksi, Mahfud: Bisa Skema Outsourcing
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi tetap dilakukan pada 28 November 2023.
Bagi kepala daerah yang menolak menghapus tenaga honorer, maka akan dijatuhi sanksi.
Mahfud menjelaskan, kepala daerah yang kini masih merekrut tenaga honorer dan menolak penghapusan tenaga honorer pada 2023, berarti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan bangkang kepala daerah itu, kata dia, dapat menjadi bagian objek temuan pemeriksaan dan bakal dijatuhi sanksi.
Dalam Peraturan Pemerintah No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Mahfud menambahkan, sebelum sanksi pembinaan dijatuhkan, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Menurut Mahfud, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk mempercepat transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
Karena itu, tak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik tenaga honorer ini.
Baca juga: Menpan RB Ungkap Alasan Tenaga Honorer Dihapus
Baca juga: Honorer Dihapus pada tahun 2023, Bagaimana Nasibnya Jika Tak Lulus Tes PPPK atau PNS?
"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah.
Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," kata Mahfud dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu.
Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No.
49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status tenaga honorer menjadi ASN, baik itu PNS maupun PPPK.
Tentu, dengan mengikuti ketentuan dalam UU No.5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan tenaga honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.