Berita Politik
KIP Aceh Luncurkan SIPOL Bagi Partai Politik Lokal
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal di Aceh.
Peluncuran itu berbarengan dengan kegiatan peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk partai politik nasional, Jumat (24/6/2022).
Kegiatan peluncuran SIPOL bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh.
Dalam sambutannya, Munawarsyah menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik nasional dan partai politik lokal dilaksanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
“Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022,” ujarnya.
Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, partai politik calon peserta Pemilu baik nasional maupun lokal menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.
"Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, keanggotaan partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik," katanya.(dan)
Baca juga: Songsong Pemilu 2024, KIP Aceh Gelar Rapimda Penguatan Kelembagaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota
Baca juga: Pemilu 2024 Dihelat 14 Februari 2024, Mungkinkah Aceh Bertambah Dapil? Begini Jawaban KIP Aceh
Baca juga: Komisioner KIP Aceh Diusir dari Kantor, Samsul Bahri Ancam Pemerintah Bangun Tenda Sebagai Kantor