Berita Banda Aceh
Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Kejati Tahan Tersangka Baru
"Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.” ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh
Ringkasan Berita:
- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru berinsial ET dalam Kasus Korupsi Beasiswa Aceh
- Perempuan yang merupakan karyawan swasta--Finance Officer IEP Persada Nusantara--itu langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar
- Dari hasil penyidikan, total dana yang sudah disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai lebih dari Rp 26 miliar
"Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.” ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru berinsial ET yang disebut berperan dalam praktik penagihan fiktif hingga merugikan negara lebih dari Rp 14 miliar.
Penahanan ET dilakukan Selasa (7/4/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Perempuan yang merupakan karyawan swasta--Finance Officer IEP Persada Nusantara--itu langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, penahanan tersangka ET berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Dalam periode itu, anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan, termasuk untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius. Penyaluran dana beasiswa disebut tidak sesuai perjanjian, bahkan diduga terjadi penagihan biaya kuliah secara fiktif.
“Invoice yang dibuat tidak berdasarkan data riil mahasiswa. Dana yang ditagihkan tidak sepenuhnya disalurkan ke mahasiswa atau pihak universitas,” kata Ali.
Dari hasil penyidikan, total dana yang sudah disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai lebih dari Rp 26 miliar. Namun ditemukan kelebihan pembayaran mencapai 554 ribu dolar AS atau sekitar Rp 8,25 miliar, serta dugaan beasiswa fiktif tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar.
Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14,07 miliar. Dalam perkara ini, ET diduga berperan membuat invoice fiktif atas permintaan salah satu tersangka lain, menarik dana dari rekening perusahaan, hingga menyerahkannya kepada pihak tertentu. Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 906 juta dan turut menyalurkan sebagian uang kepada pihak lain.
Sejauh ini, penyidik juga sudah menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,88 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti serta mengingat adanya indikasi keterangan yang tidak sesuai fakta.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal yang mencoreng program beasiswa Pemerintah Aceh tersebut," pungkasnya.(iw)
kasus korupsi beasiswa aceh
Terpidana Kasus Korupsi
kasus korupsi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM |
|
|---|
| MTsN 1 dan MAN 1 Banda Aceh Juara Umum PASCAL XIV |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Modus Invoice Fiktif Rugikan Negara Rp 14 Miliar |
|
|---|
| Realisasi APBA 2026 Baru Sebatas Bayar Gaji & Tunjangan ASN, Yah Fud Singgung Program Rehab Rekon |
|
|---|
| Yah Fud ungkap Realisasi APBA 2026 Baru Sebatas Bayar Gaji dan Tunjangan ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejati-Tahan-Tersangka-Baru.jpg)