Minggu, 26 April 2026

Internasional

RI Kesal Malaysia Bebaskan Penyiksa TKI, Kalah di Berbagai Tingkat Pengadilan

Indonesia kecewa setelah Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) membebaskan majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI)

Editor: bakri

JAKARTA - Indonesia kecewa setelah Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) membebaskan majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI), Adelina Lisao, hingga tewas, pada 2018 lalu.

Kekesalan itu diungkap Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, usai menghadiri persidangan di Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) pada Kamis (23/6/2022).

Dalam sidang, majelis hakim menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Menurut Hermono, keluarga mendiang Adelina dan seluruh rakyat Indonesia sangat kecewa dengan keputusan MA Malaysia tersebut.

"Tak ada yang bertanggung jawab untuk kasus ini.

Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh luka terinfeksi.

Tak ada yang membawanya ke rumah sakit," jelas Hermono pada Jumat (24/6/2022).

Hermono menyayangkan kasus yang sangat serius seperti ini dan menyangkut nyawa manusia tetapi tidak ada yang bertanggung jawab.

"Ini masalah kemanusiaan.

Kita harus berpikir dari perspektif keluarga.

Baca juga: Kisah Pilu TKW asal Indramayu Disiksa Majikan di Taiwan, Wajah Hancur Ditonjok dan Disiram Pemutih

Baca juga: Ini Alasan Banyak Pria Arab Pilih TKW Indonesia Jadi Istri, Bukan soal Cantik tapi Karena Ini

Bagaimana keluarganya melihat anggotanya meninggal dengan cara yang tragis dan tak ada yang bertanggung jawab.

Saya kira ini jadi persoalan," imbuh dia.

Selain Hermono, Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das, mengaku sangat kecewa usai hasil sidang itu keluar.

Ia menilai keputusan tersebut justru memelihara budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Adelina mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika, di Bukit Mertajam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved