Berita Internasional
Suami Masuk Penjara Gegara Kasus Pencucian Uang, Pasutri Ini Gagal Programkan Memiliki 105 Anak
Keinginan mereka untuk memprogramkan memiliki 105 orang anak sepertinya mustahil terwujud.
Keinginan mereka untuk memprogramkan memiliki 105 orang anak sepertinya mustahil terwujud.
SERAMBINEWS.COM, ANKARA - Nasib apes dialami pasangan suami istri (Pasutri) di Turki, Kristina Ozturk dan Galip Ozturk.
Keinginan mereka untuk memprogramkan memiliki 105 orang anak sepertinya mustahil terwujud.
Saat ini, pasutri asal Rusia itu sudah memiliki 22 orang anak.
Namun, Kristina Ozturk dan Galip diketahui memilih metode surrogate atau ibu pengganti karena dianggap lebih sesuai dengan kondisi mereka.
Meode surrogate sendiri merupakan proses 'menitipkan' anak di dalam rahim wanita lain.
Kristina dan sang suami sudah mengeluarkan uang Rp 2,6 miliar untuk biaya surogasi.
Baca juga: Pengacara Dewi Perssik Tegaskan Gugatan Cerai oleh Angga Wijaya Bukan karena Masalah Finansial
Baca juga: Masyarakat Leuser Inginkan Pj Gubernur Aceh Berasal dari Putra Daerah
Mengutip dari Daily Mail via Tribunnewsmaker, Kamis (23/6/2022) lalu, Galip Ozturk merupakan seorang pengusaha berdarah Turki.
Pasangan ini sempat disorot lantaran perbedaan usia yang sampai 33 tahun.
Sayangnya, kini Kristina yang diketahui masih berusia 24 tahun harus berjuang sendiri untuk menghidupi anak-anaknya.
Bukan hanya itu, Kristina dan Galip juga harus menunda keinginan mereka memiliki ratusan anak.
Kini Kristina justru pilu lantaran sang suami terjerat kasus hukum lantaran terlibat kasus pencucian uang.
Akibat kasus tersebut, ia pun mendekam di penjara di Turki.
Baca juga: VIDEO Dentuman Beude Trieng Semarakkan Hari Bhayangkara di Mapolres Bireuen
Baca juga: VIDEO VIRAL Pengemis Lempar Sandal ke Kaca Mobil karena Tak Diberi Uang, Kini Diburu Polisi
Meski tak ada suami, namun Kristina tak benar-benar sendiri dalam merawat anaknya.
Dia memiliki 16 pengasuh yang membantunya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anak_banyak_2022.jpg)