Berita Banda Aceh
Kasus Jembatan Kuala Gigieng ke Pengadilan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng
"Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," ungkap Kajati.
Celakanya, PPTK dan KPA membayar 100 persen pengerjaan itu sebagaimana laporan AS Built Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor: 00549/SPMBL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
"Namun sebenarnya, pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali.
Namun site engeneer (konsultan pengawas) membuat laporan pekerjaan 100 % untuk pembayaran 100 % ," ujar Kajati.
Tak sampai disitu, terhadap pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan serah terima aset dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada Februari 2019 (berlaku mundur).(mas)
Baca juga: Jaksa Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie
Baca juga: Boat Pemancing Terbalik di Kuala Gigieng Baitussalam, 1 Orang Tewas dan 1 Selamat, Ini Kronologisnya