Rabu, 6 Mei 2026

Info Pemilu

KIP Aceh Minta Partai Politik Aktif Update Info Pemilu

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggatan Pemilu tahun 2024 dilampiranya pada angka 3 berbunyi pedaftara

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah KPU melaunching awal tahapan pemilu pada tanggal 14 Juni yang lalu di Kantor KPU RI Jakarta, KPU se-Indonesia langsung bergerak sinergi dalam rangka sosialisasi tahapan, jadwal dan kegiatan Pemilu tahun 2024.

Sebagaimana kesepatan KPU, DPR, pemerintah dan stakeholder lainnya bahwa hari pemungutan suara telah di tentukan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

"Maka segenap tahapan pelaksanaan pemilu menjadi hal penting diketahui oleh para pihak, mulai masa persiapan, tahapan pelaksanaan hingga masa penyelesaian pasca hari H," kata Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Parmas KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal kepada Serambinews.com, Sabtu (25/6/2022).

KIP Aceh Tengah Sosialisasi Pemilu 2024 kepada Mahasiswa KKN dan Pemilih Pemula di Silih Nara

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggatan Pemilu tahun 2024 dilampiranya pada angka 3 berbunyi pedaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai pada hari Jum’at, 29 Juli dan berakhir hari Selasa, 13 Desember 2022.

"Bila kita melihat waktu yang tersedia nyaris satu bulan lagi semua partai peserta pemilu akan mendaftar ke KIP Aceh untuk menjadi peserta pemilu 2024 tak terkecuali partai lokal," ujarnya.

Sementara Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sampai saat ini belum ditetapkan dan ditambah lagi oleh kendala pendanaan yang masih stagnan baik dari sumber APBN maupun APBA.

Kondisi ini menjadi kendala tersendiri bagi KIP dalam mensosialisasikan berbagai informasi kepada peserta pemilu dan masyarakat.

"Dalam kondisi seperti ini, KIP mendorong partai sebagai peserta pemilu untuk lebih aktif dalam berkomunikasi dan update informasi terkait persyaratan pendaftaran yang sudah di depan mata," ujar Tgk Akmal mengingatkan.

"Kami KIP maklum tugas dan tanggung jawab besar untuk memfasilitasi peserta pemilu dengan berbagai pertemuan sosialisasi, bimbingan teknis dan pembekalan pra pendaftaran, namun kendali pendanaan menjadi sesuatu yang sangat dilematis," tambahnya.

Apalagi kaitan dengan partai lokal yang bukan hanya disosialisasi peraturan dari KPU tapi ditambah lagi dengan sosialisasi materi yang termaktub dalam Qanun 3 tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta Pemilu di Aceh.

Tentu amanah Qanun 3 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi bagian yang urgent untuk difahami oleh seluruh partai lokal yang ingin menjadi peserta pemilu tahun 2024.

"Harapan kami sebagai penyelenggara agar segenap tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan peserta pemilu pun lebih siap dalam memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tutup Tgk Akmal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved