Berita Aceh Tamiang
Sengketa Pertamina dengan Eks Pekerja Outsourcing Berakhir
Sengketa antara PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang dengan eks pekerja outsourcing telah berlangsung cukup lama
BANDA ACEH - Sengketa antara PT Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang dengan eks pekerja outsourcing telah berlangsung cukup lama.
Ada 450 pekerja outsourcing yang menuntut hak mereka sejak 2010 silam.
Pertemuan demi pertemuan telahdilakukan selama hampir 12 tahun lebih, hingga akhirnya dicapai kesepakatan pada Kamis siang, 23 Juni 2022.
Adalah Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc yang menfasilitasi pertemuan tersebut.
Sebuah pertemuan rapat umum dengar pendapat yang dilakukan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan Pertamina dan eks pekerja outsourcing.
Hal itu sebagai upaya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan eks pekerja outsourcing BUMN PT Pertamina EP Field Rantau Tamiang.
Dalam pertemuan di Kantor DPD RI Aceh, Kompleks Taman Pekan Kebudayaan Aceh (PKA), Banda Aceh tersebut, dari Pertamina hadir GM Zona 1 Pertamina Hulu Rokan-Regional 1 Sumatera, Muzwir Wiratama dan Field Manager Pertamina Rantau Lukman Arif.
Sedangkan perwakilan eks pekerja outsourcing hadir mewakili 37 pekerja adalah Syamsuddin Halim, Anjasmara, dan Nyakman.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sendiri dihadiri oleh 5 anggota DPD RI, yang diketuai oleh Ir H Bambang Sutrisno, Abdurrahman Abubakar, Maya Rumantir, dan Zainal Arifin.
Baca juga: Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga, Ada 6 Titik Lokasi di Aceh
Baca juga: BPMA dan Pertamina Teken Perjanjian Penunjukan Penjual MMKBN di Wilayah Aceh
Sementara Syech Fadhil, selain sebagai anggota BAP DPD RI, juga bertindak sebagai tuan rumah dan juga Wakil Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RIDPR RI asal Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI menawarkan penyelesaian sengketa dengan sebuah keputusan yang mengutamakan aspek kearifan.
"Alhamdulillah disepakati oleh kedua belah pihak.
Ini akan kita kawal hingga terwujud setiap poinnya," kata Syech Fadhil seusai acara.
Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno, juga ikut mengapresiasi Pertamina Rantau yang mengutamakan aspek kearifan dalam keputusannya dalam menyelesaikan tuntutan para pekerja.
"Sejauh keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Bambang Sutrisno.
Adapun beberapa tuntutan pekerja, di antaranya agar dijadikan sebagai pekerja tetap di Pertamina Rantau.
Terkait syarat ini, kedua belah pihak sepakat bahwa tuntutan ini berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana, para pekerja maupun anggota keluarga mereka akan ikut mendaftar sesuai aturan saat Pertamina membuka penerimaan pegawai secara umum dan terbuka.
Menurut perwakilan eks pekerja outsourcing, Anjasmara, ada 17 eks pegawai yang secara umum masih memungkinkan untuk mengikuti syarat ini.
"Sedangkan bagi pekerja yang umurnya sudah melewati batas atau tua, kami meminta untuk diteruskan kepada keluarga.
Tapi mereka juga akan mengikuti jalur umum saat lowongan dibuka," tambah Anjasmara lagi.
Kesepakatan lainnya adalah adanya alokasi dana CSR bagi eks para pekerja outsourcing.
"CSR bagi mantan pekerja seperti bengkel.
Tapi tetap dalam koridor aturan yg berlaku" sebut GM Zona 1 Pertamina Hulu Rokan-Regional 1 Sumatera, Muzwir Wiratama.
Keputusan rapat ini ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh 5 anggota BAP DPD RI.(yos)
Baca juga: PT Pema Jual 6.000 Ton Sulfur ke Pekan Baru, Sukses Alih Kelola Sumur Migas Block B dari Pertamina
Baca juga: Viral Video Imbauan Isi BBM Nominal Ganjil Agar Tak Dicurangi, Pertamina Kasih Penjelasan