Berita Banda Aceh

Kemenkumham Aceh Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kali Ini Mobile Intelellectual Property Clinic

Diseminasi kekayaan intelektual ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (27/6/2022) dan di Lhokseumawe, Rabu (29/6/2022). 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh kembali menggelar diseminasi kekayaan intelektual bagi Perguruan Tinggi dan masyarakat. Kali ini tepatnya tentang Mobile Intelellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Diseminasi kekayaan intelektual ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (27/6/2022) dan di Lhokseumawe, Rabu (29/6/2022).  

Indonesia adalah negara mega diversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alam (negara terbesar ke-dua setelah Brazil yang kaya sumber daya alam dan hayatinya).

Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.

Potensi sumber daya alam dan manusia yang dimiliki Indonesia perlu digali dan dikembangkan agar mampu memberi kontribusi dan mendukung pembangunan nasional yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Salah satu rezim Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia dan dikenal sebagai Indikasi Geografis (IG).

Indikasi Geografis ternyata terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi Nation Branding, tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.

Baca juga: Ini Kekayaan Khas Aceh Sudah Dapat Hak Paten, Begini Cara Mendapatkan, Kemenkumham Terus Diseminasi

"Misalnya pada Kopi Gayo (Indikasi Geografis dari Aceh) yang menjadi produk IG pertama dari Indonesia yang tercatat sebagai Indikasi Geografis yang diterima di Uni Eropa," kata Lucky. 

Lucky menyebutkan sebelum Kopi Gayo didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, harganya per kilogram hanya Rp 50 ribu. 

Setelah didaftarkan di DJKI, harganya menjadi Rp 120 ribu per kilogram.

"Dari angka nominal ini, terlihat adanya efek leverage dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG berupa monetisasi dari produk IG yang telah didaftarkan itu," katanya. 

Begitu juga Garam Amed Bali yang sebelum didaftarkan harganya hanya Rp 4 ribu per kilogram, setelah didaftarkan menjadi Rp 20 ribu hingga Rp 35 ribu per kilogram. 

"Provinsi Aceh pun memiliki potensi besar untuk dapat mendorong KI Komunal menjadi
bernilai strategis," ujar Lucky.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH, MH, dalam acara ini juga ikut menyampaikan laporannya.

Ia mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan tindaklanjut Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama/Memorandum Of Agreement (MoA). 

MoU dan MoA itu antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Perguruan Tinggi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Bahwa pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic ini terbagi dalam 2 (dua) kegiatan,
yaitu Diseminasi Kekayaan Intelektual

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved