Berita Banda Aceh

Kemenkumham Aceh Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kali Ini Mobile Intelellectual Property Clinic

Diseminasi kekayaan intelektual ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (27/6/2022) dan di Lhokseumawe, Rabu (29/6/2022). 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh kembali menggelar diseminasi kekayaan intelektual bagi Perguruan Tinggi dan masyarakat. Kali ini tepatnya tentang Mobile Intelellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Diseminasi kekayaan intelektual ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (27/6/2022) dan di Lhokseumawe, Rabu (29/6/2022).  

Kemudian Layanan Permohonan serta Konsultasi Kekayaan Intelektual.

Meurah Budiman mengatakan MoU dan MoA itu adalah bentuk ikut serta Kanwil Kemenkumham Aceh dalam memajukan perguruan tinggi.

Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic mereka percayakan kepada pihak USK Banda Aceh. 

Meurah Budiman menyebutkan sepanjang tahun 2022, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait informasi tentang setiap jenis ciptaan dan inovasi Layanan terbaru dari DJKI terkait hak cipta, yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) serta
pentingnya perlindungan terhadap karya-karya ciptaan dan perlindungan kekayaan intelektual lainnya.

Pada tahun 2022 ini, DJKI memiliki Program unggulan, yaitu kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic.

Dalam kegiatan ini mereka menghadirkan langsung expert atau ahli di bidangnya.

Para expert ini merupakan pemeriksa masing-masing jenis kekayaan intelektual, sehingga hal ini diharapkan dapat menjawab permasalahan atau kendala yang dialami akademisi. 

Begitu juga kendala dialami pelaku usaha dan pemerintah daerah terhadap pencatatan/permohonan kekayaan intelektual yang telah diajukan.

"Tentunya kita berharap setelah kegiatan ini berakhir, kita mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual. 

Di mana kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis
pengembangan ekonomi kreatif," kata Meurah Budiman. 

Rektor USK yang diwakili Wakil Rektor Keuangan, Prof Darmawan MSi, juga ikut menyampaikan sambutannya dalam pembukaan acara ini. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved