Berita Banda Aceh

Kemenkumham Aceh Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kali Ini Mobile Intelellectual Property Clinic

Diseminasi kekayaan intelektual ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (27/6/2022) dan di Lhokseumawe, Rabu (29/6/2022). 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh kembali menggelar diseminasi kekayaan intelektual bagi Perguruan Tinggi dan masyarakat. Kali ini tepatnya tentang Mobile Intelellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Diseminasi kekayaan intelektual ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (27/6/2022) dan di Lhokseumawe, Rabu (29/6/2022).  

Diseminasi kekayaan intelektual ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (27/6/2022) dan di Lhokseumawe, Rabu (29/6/2022). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh kembali menggelar diseminasi kekayaan intelektual bagi Perguruan Tinggi dan masyarakat. 

Kali ini tepatnya tentang Mobile Intelellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. 

Diseminasi kekayaan intelektual ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (27/6/2022) dan di Lhokseumawe, Rabu (29/6/2022). 

Adapun pesertanya 450 orang yang terdiri atas masyarakat umum dan pihak Perguruan Tinggi di Aceh. 

Selain diseminasi, dalam acara ini juga disediakan tempat untuk melakukan permohonan atau konsultasi kekayaan intelektual. 

Acara ini dibuka Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Dr Lucky Agung Binarto SH, CN, MH.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Promosi dan Diseminasi Merek Bagi Pelaku Usaha di Pidie Jaya

Lucky Agung Binarto, dalam sambutannya saat membuka acara ini antara lain mengatakan kekayaan intelektual dapat menjadi nation branding. 

Selain itu, juga sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara (khususnya
negara yang memiliki keunggulan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

Kekayaan intelektual memiliki potensi besar lainnya melalui KIK yang terdiri atas Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik. 

Kekayaan Intelektual Komunal dapat membentuk identitas atau branding Bangsa Indonesia.

Nation branding merupakan sebuah konsep yang menilai bagaimana suatu negara dipandang oleh negara-negara lainnya.

Konsep ini meliputi seluruh dimensi yang perlu dibenahi secara terintegrasi, termasuk di dalamnya dimensi ekonomi, pariwisata, kebudayaan, pemerintahan, dan lain-lain.

Baca juga: Kemenkumham Aceh Kembali Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Begini Cara Daftar Hak Paten

Nation branding memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing suatu negara yang sangat
potensial bagi Indonesia untuk menjadi negara yang memiliki competitive advantage.

Sebagai bentuk representasi diri negara yang strategis, yang diharapkan dapat meningkatkan reputasi di bidang kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik, social, dan budaya.

Indonesia adalah negara mega diversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alam (negara terbesar ke-dua setelah Brazil yang kaya sumber daya alam dan hayatinya).

Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.

Potensi sumber daya alam dan manusia yang dimiliki Indonesia perlu digali dan dikembangkan agar mampu memberi kontribusi dan mendukung pembangunan nasional yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Salah satu rezim Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia dan dikenal sebagai Indikasi Geografis (IG).

Indikasi Geografis ternyata terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi Nation Branding, tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.

Baca juga: Ini Kekayaan Khas Aceh Sudah Dapat Hak Paten, Begini Cara Mendapatkan, Kemenkumham Terus Diseminasi

"Misalnya pada Kopi Gayo (Indikasi Geografis dari Aceh) yang menjadi produk IG pertama dari Indonesia yang tercatat sebagai Indikasi Geografis yang diterima di Uni Eropa," kata Lucky. 

Lucky menyebutkan sebelum Kopi Gayo didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, harganya per kilogram hanya Rp 50 ribu. 

Setelah didaftarkan di DJKI, harganya menjadi Rp 120 ribu per kilogram.

"Dari angka nominal ini, terlihat adanya efek leverage dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG berupa monetisasi dari produk IG yang telah didaftarkan itu," katanya. 

Begitu juga Garam Amed Bali yang sebelum didaftarkan harganya hanya Rp 4 ribu per kilogram, setelah didaftarkan menjadi Rp 20 ribu hingga Rp 35 ribu per kilogram. 

"Provinsi Aceh pun memiliki potensi besar untuk dapat mendorong KI Komunal menjadi
bernilai strategis," ujar Lucky.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH, MH, dalam acara ini juga ikut menyampaikan laporannya.

Ia mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan tindaklanjut Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama/Memorandum Of Agreement (MoA). 

MoU dan MoA itu antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Perguruan Tinggi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Bahwa pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic ini terbagi dalam 2 (dua) kegiatan,
yaitu Diseminasi Kekayaan Intelektual

Kemudian Layanan Permohonan serta Konsultasi Kekayaan Intelektual.

Meurah Budiman mengatakan MoU dan MoA itu adalah bentuk ikut serta Kanwil Kemenkumham Aceh dalam memajukan perguruan tinggi.

Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic mereka percayakan kepada pihak USK Banda Aceh. 

Meurah Budiman menyebutkan sepanjang tahun 2022, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait informasi tentang setiap jenis ciptaan dan inovasi Layanan terbaru dari DJKI terkait hak cipta, yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) serta
pentingnya perlindungan terhadap karya-karya ciptaan dan perlindungan kekayaan intelektual lainnya.

Pada tahun 2022 ini, DJKI memiliki Program unggulan, yaitu kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic.

Dalam kegiatan ini mereka menghadirkan langsung expert atau ahli di bidangnya.

Para expert ini merupakan pemeriksa masing-masing jenis kekayaan intelektual, sehingga hal ini diharapkan dapat menjawab permasalahan atau kendala yang dialami akademisi. 

Begitu juga kendala dialami pelaku usaha dan pemerintah daerah terhadap pencatatan/permohonan kekayaan intelektual yang telah diajukan.

"Tentunya kita berharap setelah kegiatan ini berakhir, kita mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual. 

Di mana kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis
pengembangan ekonomi kreatif," kata Meurah Budiman. 

Rektor USK yang diwakili Wakil Rektor Keuangan, Prof Darmawan MSi, juga ikut menyampaikan sambutannya dalam pembukaan acara ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved