Berita Banda Aceh
Kemenkumham Aceh Kembali Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Begini Cara Daftar Hak Paten
Kali ini digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (27/5/2021). Pesertanya 50 orang terdiri atas pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Dinas Koperasi
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kali ini digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (27/5/2021). Pesertanya 50 orang terdiri atas pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Aceh kembali menggelar diseminasi perlindungan kekayaan intelektual.
Kali ini digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (27/5/2021). Pesertanya 50 orang terdiri atas pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar.
Selain itu, juga perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar.
Turut hadir saat pembukaan acara ini, para pejabat Pemkab Aceh Besar, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Andria Syahputra SE MM mewakili Bupati.
Kemudian Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar, Zaid Bayu Isra SPd, dan Koordinator PLUT KUMKM Aceh Besar, Zahri.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH MH, dalam sambutannya saat membuka acara ini antara lain mengajak Pemkab Aceh Besar melindungi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional kabupaten itu.
Misalnya, masakan khas Aceh Besar Sie Reuboh atau masakan daging yang tahan lama, seperti rendang Padang.
Artinya ciri khas daerah seperti itu agar dicatatkan guna menghindari adanya pengakuan atau klaim dari wilayah atau bahkan dari negara asing sebagai milik mereka.
Hal ini sebagaimana pernah terjadi saat China mengklaim batik adalah kerajinan tradisional China.

Baca juga: Ramai Tersebar Flyer Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2021, Hati-Hati Penipuan! Ini Informasi Resminya
"Padahal batik terdaftar sebagai warisan dunia yang berasal dari Indonesia. Kemudian Tari Reog Ponorogo yang diklaim oleh negara Malaysia sebagai bagian dari budaya mereka.
Padahal dari nama tariannya saja sudah tampak bahwa Reog berasal dari Kabupaten Ponorogo yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman mengatakan hal ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional Dipegang oleh Negara.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Aceh atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI sangat mendukung untuk konsisten menjaga kebudayaan di Aceh.