PMI Banda Aceh Dibekukan

PMI Banda Aceh Dibekukan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh

Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh secara resmi dibekukan usai menerima persetujuan dari PMI Pusat

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh secara resmi dibekukan usai menerima persetujuan dari PMI Pusat.

Pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla tertanggal 21 Juni 2022.

Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf membenarkan pembekuan PMI Banda Aceh tersebut.

"Benar, sudah kita bekukan tadi dan kita tunjuk pelaksana tugas selama tiga bulan ke depan," kata Murdani Yusuf saat dihubungi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS - PMI Kota Banda Aceh Dibekukan

Kini pihaknya telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) PMI Kota Banda Aceh.

Plt Ketua PMI Banda Aceh yakni Edwar M Nur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris PMI Provinsi Aceh.

Sementara Plt Wakil Ketua PMI Banda Aceh HT Ibrahim dan Anggota A Haekal Asri.

Aktivitas Berjalan Seperti Biasa

Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf menyampaikan, tidak ada penghentian aktivitas di PMI Banda Aceh usai pembekuan.

Ia menjelaskan, aktivitas PMI seperti donor darah, kepalangmerahan dan sebagainya masih tetap berjalan seperti biasa di bawah komando pelaksana tugas.

Pelaksana tugas juga diamanatkan membenahi proses di PMI, mengelola kegiatan kepalangmerahan seperti biasa, juga mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa.

Musyawarah luar biasa akan digelar dalam waktu dekat, paling lama dalam tiga bulan ke depan.

"Namun bisa lebih cepat," tandasnya.

Baca juga: Parkir Ditepi Jalan Depan ATM di Langsa, Panther Touring Dihantam Minibus Pariwisata Tujuan Sabang

Diketahui pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla tertanggal 21 Juni 2022.

Surat tersebut menjawab surat PMI Provinsi Aceh perihal persetujuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh dan surat perihal mohon arahan dan petunjuk.

Hal itu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan dan peraturan organisasi 002/2020 pasal 18.

"Atas terpenuhinya dasar pengajuan pembekuan pengurus, maka kami menyetujui dilakukan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tulis surat yang ditandatangani Jusuf Kalla itu.

Baca juga: Surya Paloh: Untuk Apa Pemilu? Lebih Baik Tidak Ada Pemilu Kalau

"Pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tambahnya.

Tembusan surat tersebut diberikan kepada Wali Kota Banda Aceh selaku Pelindung PMI Kota Banda Aceh.

Informasi diperoleh Serambinews.com, pemberitahuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini disampaikan dalam rapat pengurus PMI Aceh di kantor PMI Aceh, pagi tadi.

"Rapat kemudian dilanjutkan di Kantor PMI Kota Banda Aceh," kata sumber Serambinews.com. (*)

Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh Masih Bergulir, Polisi Sudah Periksa 13 Saksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved