PMI Banda Aceh Dibekukan

BREAKING NEWS - PMI Kota Banda Aceh Dibekukan

Pengurus PMI Provinsi Aceh pun diminta segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh ini.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Logo PMI. Pengurus PMI pusat membekukan Pengurus PMI Banda Aceh, Senin (27/6/2022) 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat menyetujui pembekuan PMI Kota Banda Aceh.

Pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini berdasarkan surat bernomor 347/ORG/VI/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla tertanggal 21 Juni 2022.

Surat tersebut menjawab surat PMI Provinsi Aceh perihal persetujuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh dan surat perihal mohon arahan dan petunjuk.

Hal itu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan dan peraturan organisasi 002/2020 pasal 18.

"Atas terpenuhinya dasar pengajuan pembekuan pengurus, maka kami menyetujui dilakukan pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tulis surat yang ditandatangani Jusuf Kalla itu.

"Pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Kota Banda Aceh," tambahnya.

Tembusan surat tersebut diberikan kepada Wali Kota Banda Aceh selaku Pelindung PMI Kota Banda Aceh.

Informasi diperoleh Serambinews.com, pemberitahuan pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini disampaikan dalam raoat pengurus PMI Aceh di kantor PMI Aceh, pagi tadi.

"Rapat kemudian dilanjutkan di Kantor PMI Kota Banda Aceh," kata sumber Serambinews.com.

Sejauh ini Serambinews.com sedang mencari konfirmasi kepada sumber resmi di PMI Aceh, terkait keputusan pembekuan PMI Kota Banda Aceh ini.(*)

Baca juga: Pengurus PMI Kota Banda Aceh Resmi Dilantik, Ini Penekanan Murdani Yusuf

Baca juga: PMI Bantah Jual Darah, Sebut Pengiriman ke Tangerang untuk Hindari Kadaluarsa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved