Berita Aceh Jaya

Tiga Fraksi Minta Ketua DPRK Cabut Surat Usulan Nama Pj Bupati Aceh Jaya, Disusupi Penumpang Gelap

"Nama Nurdin itu masuk usulan Pj, padahal dalam rapat fraksi tidak ada yang mengusulkan nama itu," tandasnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
DPRK Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke XV masa persidangan III tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya masa jabatan tahun 2017-2022 di ruang rapat DPRK Aceh Jaya, Kamis (2/6/2022). Tiga fraksi di DPRK Aceh Jaya meminta Ketua DPRK mencabut surat usulan nama Pj Bupati Aceh Jaya karena disusupi penumpang gelap. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mendesak Ketua DPRK setempat untuk mencabut surat usulan nama-nama Pj Bupati yang sudah disampaikan kepada Mendagri.

Desakan itu disampaikan sejumlah ketua fraksi dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Senin (27/6/2022).

Menurut mereka, usulan nama Pj Bupati dalam surat DPRK Aceh Jaya Nomor: 131.11/256/2022 tentang Usulan Nama Calon Pejabat Bupati Aceh Jaya yang ditujukan kepada Mendagri pertanggal 17 Juni 2022, dan ditandatangani langsung Ketua DPRK tidak sesuai dengan hasil rapat fraksi-fraksi di DPRK.

Safwandi, anggota DPRK Aceh Jaya yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) mengatakan, jika usulan Pj Bupati dalam surat itu tidak sesuai, di mana ada satu nama yang berganti tanpa sepengetahuan fraksi-fraksi.

Menurutnya, salah satu nama itu merupakan penumpang gelap yang muncul secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan kepada pihaknya.

"Nama Nurdin itu masuk usulan Pj, padahal dalam rapat fraksi tidak ada yang mengusulkan nama itu," tandasnya.

Baca juga: DPRK Aceh Jaya Usul Tiga Nama Calon Pj Bupati, Ini Nama-namanya

"Maka dari itu, kami meminta kepada yang terhormat Ketua DPRK Aceh Jaya untuk mencabut surat usulan yang sudah dikirimkan ke Kemendagri yang tidak sesuai dengan keputusan fraksi fraksi," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PNA-PDA, H Dasril A-Rahman menjelaskan, jika berdasarkan hasil rapat fraksi-fraksi, ada tiga nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya.

Ketiganya yaitu Mustafa yang merupakan Sekda Aceh Jaya, Asyari, Kadishub Aceh Jaya, dan T Reza Fahlevi, Kadis Pertanian Aceh Jaya.

"Ini yang kita usul berdasarkan hasil keputusan fraksi-fraksi, jadi kenapa berbeda dengan yang diputuskan dan yang dikirimkan, ini DPRK bersama bukan milik individual apalagi pribadi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Demokrat, PAN, PPP, Hanasri menyampaikan, jika apa yang diputuskan oleh fraksi-fraksi merupakan akomodir dari saran dan aspirasi masyarakat.

Yang mana masyarakat menginginkan agar Aceh Jaya selama dua tahun ke depan nantinya tetap dipimpin oleh putra daerah.

Baca juga: DPRK Abdya Belum Usulkan Tiga Nama Pj Bupati, Ini Alasannya

"Ini cara kita mengakomodir aspirasi masyarakat, jadi harus kita perjuangkan, dan yang terpenting masyarakat juga harus tahu kalau kita sudah menampung aspirasi masyarakat Aceh Jaya," imbuhnya.

"Untuk itu kita mendesak agar pimpinan DPRK agar mencabut dan mengusulkan Pj Bupati Aceh Jaya sesuai dengan hasil keputusan dan rapat bersama jangan hasil keputusan segelintir orang saja,” tandas dia.

“Kami bersama tiga fraksi juga menolak usulan Pj Bupati yang sudah disampaikan ke Kemendagri karena tidak sesuai kesepakatan bersama," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved