Berita Nasional
Anies Cabut Izin Semua Holywings di Jakarta, Kelab Malam Catut Nama Muhammad di Promo Miras Ditutup
Anies Baswedan secara tegas memerintahkan DPMPTSP DKI Jakarta menutup bar atau kelab malam Holywings.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menunjukkan ketegasannya yang mencabut semua izin Holywings.
Anies Baswedan secara tegas memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup bar atau kelab malam Holywings.
Perintah tegas Anies tutup Holywings terkait masalah izin minuman keras (miras)
Sebelumnya Holywings disorot publik karena promo minuman keras atau miras dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.
DPMPTSP DKI Jakarta menyampaikan, perintah tegas Anies tutup Holywings di Jakarta berdasarkan beberapa temuan.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan dan Tukang Bakso dikaitkan Sindir Megawati, Pengamat Bilang Begini
Total ada 12 gerai Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta atas intruksi langsung dari Anies.
Sebelumnya, desakan agar Holywings segera ditutup disuarakan berbagai pihak.
Mulai dari GP Ansor hingga Persaudaraan Alumni 212.
Mereka meminta agar Holywings ditutup karena dianggap sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Hasan Nasbi Sesumbar Anies Baswedan Gagal Jadi Capres 2024: Boleh Taruhan Alphard
Terbaru mengenai promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dianggap telah berbau SARA.
Apalagi sudah ada enam orang karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo alkohol.
Pemprov DKI Jakarta pun ikut bergerak hingga akhirnya memberikan sankasi berupa pencabutan izin usaha Holywings.
Baca juga: Anies, “Filsafat Bukuem”, dan Feeling Politik Surya Paloh
Pencabutan izin ini dilakukan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dua instansi pemerintahan lainnya.
Rekomendasi itu berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.