Berita Aceh Singkil

Kejari Singkil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi

Pengembalian kerugian negara diserahkan Abdus Salam Putra, penasihat hukum tersangka T, berupa uang tunai Rp 354.767.413.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini saksikan pengembalian kerugian negara pada perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3, Selasa (28/6/2022) 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, terima pengembalian kerugian negara dari T tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3, Selasa (28/6/2022).

Kerugian negara yang dikembalikan berupa uang tunai Rp 354.767.413. Besaran kerugian yang dikembalikan pada pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018 itu, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.

Pengembalian kerugian negara diserahkan Abdus Salam Putra, penasihat hukum tersangka T.

"Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menerima pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh Abdus Salam Putra penasehat tersangka T," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3. 

Selain T dalam kasus tersebut, Kejari Aceh Singkil, telah menetapkan dan menahan delapan tersangka lain. Jika ditambah T maka, total tersangka menjadi sembilan. 

Tersangka kedua yaitu EH Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020. Sedangkan tujuh tersangka lain merupakan personel Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Aceh Singkil.

Penetapan semua tersangka itu, terkait dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. 

Sumber anggaran pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Singkil 3 tersebut Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000. 

Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara, pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.(*)

Baca juga: Kejari Tahan Eks Kadis Perhubungan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved