Berita Aceh Singkil
Kejari Tahan Eks Kadis Perhubungan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan EH, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil (2017-2020), Senin (23/5/2022)
SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan EH, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil (2017-2020), Senin (23/5/2022).
EH ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul 18.00 WIB, EH terlihat mengenakan rompi oranye ke luar dari kantor Kejari Aceh Singkil.
Dia naik mobil tahanan yang telah disiapkan jaksa.
Selanjutnya EH dibawa ke Rutan Cabang Singkil untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, alasan penahanan agar penanganan perkara bisa selesai cepat.
Kemudian untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang buki dan mempengaruhi saksi lain.
"Bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam perkara ini, karena masih ada saksi lain yang masih di luar," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Syahroni Rambe dan Kasi Intel Budi Febriandi.
Sebelumnya Kejari Aceh Singkil, telah menetapkan EH sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Kejari Tahan Rekanan Kapal Singkil 3
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Sudah Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Korupsi Kapal Singkil 3
Sehari sebelumnya tepatnya, Rabu (11/5/2022) Kejari Aceh Singkil, juga sudah menahan T, Direktur CV Dewi Shinta, selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3.
Penetapan dua tersangka yang dilakukan secara beruntun itu, terkait dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Sumber anggaran pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Singkil 3 tersebut Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara, pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini membeberkan peran dua tersangka dalam kasus tersebut, saat sampaikan konferensi pers di kantor kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eks-kadishub-ditahan-2305.jpg)