Merunut Ihwal Dugaan Jual Beli Darah, Berujung Pembekuan PMI Banda Aceh
Ihwal dugaan jual beli darah, berujung pembekuan PMI Kota Banda Aceh. PMI Provinsi Aceh tunjuk Edwar M Nur sebagai Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Ihwal dugaan jual beli darah, berujung pembekuan PMI Kota Banda Aceh.
Diketahui dugaan jual beli darah di PMI Kota Banda Aceh mencuat ke publik pada pertengahan Mei 2022 lalu. Dan kini berujung pembekuan organisasi.
Setelah sebulan lebih bergulir, dugaan jual beli darah ini pun berujung pembekuan PMI Kota Banda Aceh.
Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf membenarkan pembekuan PMI Banda Aceh tersebut.
"Benar, sudah kita bekukan tadi dan kita tunjuk pelaksana tugas selama tiga bulan ke depan," kata Murdani Yusuf saat dihubungi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).
Meski demikian, aktivitas donor darah dan kepalangmerahan tetap berjalan seperti biasa meski PMI) Kota Banda Aceh dibekukan.
PMI Provinsi Aceh menunjuk Edwar M Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh usai dibekukan.
Dengan demikian, aktivitas PMI seperti donor darah, kepalangmerahan dan sebagainya masih tetap berjalan seperti biasa di bawah komando pelaksana tugas.
"Masih berjalan seperti biasa," kata Murdani Yusuf.
Edwar M Nur ditunjuk sebagai Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh bersama Plt Wakil Ketua PMI Banda Aceh HT Ibrahim dan Anggota A Haekal Asri.
Pelaksana tugas diamanatkan membenahi proses di PMI Banda Aceh, mengelola kegiatan kepalangmerahan seperti biasa, juga mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa.
Musyawarah luar biasa akan digelar dalam waktu dekat, paling lama dalam tiga bulan ke depan.
"Namun bisa lebih cepat," ungkap Murdani.
Baca juga: BREAKING NEWS - PMI Kota Banda Aceh Dibekukan
Pembekuan Disetujui Pusat