Narkoba
PN Kualasimpang Vonis Dua Terdakwa Narkotika dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga menyatakan kedua terdakwa bertanggung jawab penuh atas barang bukti empat karung ber
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pengadilan Negeri Kualasimpang menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa penyelundupan narkoba, Selasa (28/6/2022).
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim kepada Dedek Irfan (27) dan Hasanuddin (31), keduanya warga Lubukdamar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang melalui sidang yang dilangsungkan secara daring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga menyatakan kedua terdakwa bertanggung jawab penuh atas barang bukti empat karung berisi 95 kilogram sabu-sabu.
“Menjatuhkan pidana seumur hidup, sedangkan barang bukti empat karung berisi 95 bungkus narkotika dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim.
• Polres Langsa dan Forkopimda Musnashkan Barang Bukti Sabu-sabu
Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Mariono yang meminta kedua terdakwa divonis hukuman mati. Begitupun, kuasa hukum terdakwa Dewi Kartika tetap berpikir untuk menerima atau mengajukan banding.
“Sikap klien kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” kata Dewi.
Dalam kesempatan itu, Dewi mengapresiasi sikap majelis hakim yang lebih condong menggunakan Pasal 115 ketimbang Pasl 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Kami apresiasi, karena pada prinsipnya kami masih meyakini keduanya hanya korban sindikat narkoba internasional,” kata Dewi.
Sebelumnya Dewi menilai kedua kliennya hanya korban sindikat jaringan internasional.
Makanya dia berharap majelis hakim melihat dua aspek, ekonomi dan psikologi dalam menjatuhkan putusan.
“Tujaun kita sama-sama berjuang menegakkan keadilan seadil-adilnya, bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tapi juga akhirat,” kata Dewi.
• Polres Aceh Selatan Tangkap Satu Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dewi pun menjelaskan kalau dari segi ekonomi, kedua terdakwa masih hidup dalam garis kemiskinan. Bahkan keduanya masih tinggal di rumah bantuan nelayan. Kondisi ini ditegaskannya jauh dari kebiasaan para penjahat narkoba yang selalu mapan dari segi ekonomi.
Faktor ekonomi ini secara langsung menyebabkan psikologi keduanya mudah tergiur menerima tawaran membawa narkoba dari tengah laut ke darat. Dewi pun menyimpulkan keduanya telah dimanfaatkan jaringan narkoba internasional dengan memanfaatkan lemahnya ekonomi.
“Tidak bijaksana bila tanggung jawab ini kita lemparkan ke mereka semata, ini kesalahan sistem, termasuk kita semua,” kata Dewi yang berharap hakim menimbang ulang tuntutan mati yang diajukan JPU Mariono.