Narkoba
PN Kualasimpang Vonis Dua Terdakwa Narkotika dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga menyatakan kedua terdakwa bertanggung jawab penuh atas barang bukti empat karung ber
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Terlihat dua abang terdakwa ikut mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim secara daring di PN Kualasimpang, Selasa (28/6/2022).
Dalam nota pembelaannya, Dewi juga berulang-ulang menyebut nama Fer yang hingga kini masih berstatus DPO. Dia berharap polisi bisa menangkap Fer karena dia terindikasi sebagai otak penyelundupan ini.
“Fer sampai sekarang belum ditangkap, padahal dia ini yang membujuk terdakwa,” ungkapnya.
Diketahui keduanya ditangkap aparat Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada 27 November 2021. Penangkapan ini atas informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 95 kilogram melalui perairan Seruway pada tiga hari sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan ini.(*)
