Video
Ganja Dikirim, Hukuman Seumur Hidup sampai Pelanggar Syariat - LIVE UPDATE ACEH RABU (29/5/2022)
Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB.
SERAMBINEWS.COM - Live Update Aceh hari ini Rabu (29/6/2022) ada lima berita utama, berita tersebut yang sedang hangat dan terkini di Aceh.
Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB.
Dilaporkan langsung oleh wartawan daerah dan dipandu oleh presenter di Studio Serambi on TV.
Berikut kami rangkum, lima berita yang diulas dalam Live Update Aceh hari ini Rabu (29/6/2022).
Berita Pertama
Judul : Modus baru, ganja dikirim dalam paket bertuliskan sparepart mobil.
Reporter : Misran Asri, Banda Aceh
Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus Ulul (32), warga Gampong Lingkok, Pidie, Minggu (26/6/2022) dini hari WIB.
Ulul ditangkap setelah terlibat kasus pengiriman ganja kering via Cargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (28/4/2022) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Kompol Tendri Wardi, SPt, SIK, MH mengatakan, dalam pengiriman ganja kering via jasa pengiriman JNE itu, pelaku Ulul berdalih barang yang dikirin tersebut berupa sparepart mobil.
Berita Kedua
Judul : PN Kualasimpang vonis 2 terdakwa narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.
Reporter : Rahmad Wiguna, Aceh Tamiang
Pengadilan Negeri Kualasimpang menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa penyelundupan narkoba, Selasa (28/6/2022).
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim kepada Dedek Irfan (27) dan Hasanuddin (31), keduanya warga Lubukdamar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang melalui sidang yang dilangsungkan secara daring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga menyatakan kedua terdakwa bertanggung jawab penuh atas barang bukti empat karung berisi 95 kilogram sabu-sabu.
“Menjatuhkan pidana seumur hidup, sedangkan barang bukti empat karung berisi 95 bungkus narkotika dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim.