Breaking News

MUI Tunggu Permintaan Resmi Pemerintah dan DPR Soal Fatwa Ganja Medis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menunggu permintaan resmi dari Pemerintah atau DPR terkait fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Editor: Faisal Zamzami
NET
ganja 2 

SERAMBINEWS.COM - Penggunaan ganja untuk medis perlu dilakukan riset terlebih dahulu sebelum dilegalkan.

Diketahui, ganja untuk medis sebenarnya bukan hal baru karena dalam sejarah, ganja digunakan sebagai obat nyeri 5000 tahun lalu.

Ganja dianggap bisa mengurangi beberapa gejala dari gangguan kesehatan, misalnya rasa nyeri, mual dan sebagainya

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menunggu permintaan resmi dari Pemerintah atau DPR terkait fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan MUI akan melakukan kajian fatwa setelah ada permintaan resmi.

"Kami menunggu permintaan resminya, kemudian nanti kalau kita merespon untuk mengkaji dari pihak terkait utamanya, terutama dari mustafti meminta fatwanya. Artinya kalau DPR yang minta ya DPR. Kalau pemerintah, ya pemerintah akan kita undang, undang untuk atasi masalah," ujar Cholil kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Selanjutnya, MUI baru akan mengundang ahli yang berkaitan untuk merumuskan hukum penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Pihak yang mengajukan fatwa, kata Cholil, juga akan dilibatkan dalam pembahasan fatwa.

"Kemudian para ahli kita akan undang, dan kemudian baru kita akan melakukan kajian dan penelaahan serta melakukan musyawarah untuk menentukan hukumnya," tutur Cholil.

Dirinya mengapresiasi permintaan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dari Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.


Menurut Cholil, permintaan fatwa tersebut adalah upaya mendapatkan pandangan dari sisi hukum Islam.

"Kita mengapresiasi pemerintah, Wapres setelah melihat kondisi dan kenyataan yang mau diterapkan di Indonesia dari perspektif hukum Islam," kata Cholil.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI meminta MUI untuk membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

"MUI ada keputusannya ya, bahwa memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang.
Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jln Proklamasi, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Fatwa tersebut, kata Ma'ruf, bakal menjadi pedoman bagi anggota legislatif dalam merumuskan aturan mengenai penggunaan ganja untuk medis.

Menurut Ma'ruf, fatwa ini dibuat agar regulasi yang dibuat tidak menimbulkan kemudaratan.

"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tutur Ma'ruf. 

Baca juga: Ganja Dikirim, Hukuman Seumur Hidup sampai Pelanggar Syariat - LIVE UPDATE ACEH RABU (29/5/2022)

Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk medis.

Kemenkumham pun bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mempelajari lebih jauh tentang ganja untuk keperluan medis.

Menurut Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kajian tersebut sudah dilakukan.

Namun, Tubagus Erif belum mengungkapkan lebih detail sejauh mana kajian dilakukan.

"Kajian sudah dilakukan. Sampai sejauh mana dan siapa saja yang terlibat, Kemenkes mungkin yang lebih paham," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).


Lebih lanjut, Erif menjelaskan, pemerintah akan mempelajari lebih jauh mengenai baik dan buruknya wacana legalisasi ganja untuk medis tersebut.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.

"Karena kalau secara medis memang benar ganja ada manfaatnya, tapi dari pihak medis pun ada yang berpandangan bahwa masih ada obat-obatan konvensional lain yang bisa diterapkan selain ganja," ucapnya.

"Kita (pemerintah) melihatnya kan tidak semata medis, tetapi juga dari aspek-aspek lain," imbuh Erif.

Baca juga: Hendak Transaksi Ganja, Pemuda di Abdya Diringkus Polisi

DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan telah melakukan komunikasi terkait usulan legalisasi ganja untuk medis dengan pimpinan Komisi III DPR RI dan Komisi IX DPR RI.

Dikutip dari situs resmi DPR RI, Sufmi menyebut, Pimpinan Komisi III siap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain itu, Komisi IX pun segera menindaklanjuti usulan mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis tersebut.

“Ya kami sudah melakukan juga komunikasi. Pimpinan komisi III sudah siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan.”

”Begitu juga dengan komisi IX yang sudah kemudian menyambut baik dan kemudian akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis,” kata politisi Partai Gerindra itu saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (28/6/2022).

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra ini telah melakukan pertemuan dengan Santi Warastuti.

Santi merupakan seorang Ibu, memiliki anak yang mengidap Cerebral Palsy.

Santi menginginkan adanya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, lantaran anaknya membutuhkan terapi minyak biji ganja.

Baca juga: Babak Baru Kasus Nikah Sesama Jenis di Jambi, Korban Pilu, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Airlangga Dorong Generasi Muda Untuk Berwirausaha Guna Tingkatkan Jumlah UMKM di Indonesia

Baca juga: Usulan Aceh Jadi Satu-satunya Embarkasi Haji Asal Indonesia, Ini Kata Kadishub Terkait Bandara SIM

Tribunnnews.com: Soal Fatwa Ganja Medis, MUI Masih Tunggu Permintaan Resmi Pemerintah dan DPR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved