Berita Abdya
Hendak Transaksi Ganja, Pemuda di Abdya Diringkus Polisi
Pelaku ditangkap berkat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satresnarkoba Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AVY (22) warga Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Pasalnya, AVY karena diduga memiliki 26 bungkus ganja.
Pelaku diamankan di sebuah pos jaga di daerah Simpang Lawang tepatnya di Gampong Padang Baru, pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
"Mendapatkan informasi itu, kita langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang saat itu sedang duduk di pos jaga," ujar Ipda Hengki, Rabu (29/6/2022).
Kemudian, katanya, mengetahui pelaku sedang duduk di pos jaga, polisi langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tambahnya, tim Satresnarkoba berhasil menemukan satu bungkus besar berisi ganja ganja kering dibalut dengan plastik warna merah.
Baca juga: Komisi III Undang Pakar Medis Aceh Bahas Ganja dalam RDP, Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa
"Ganja itu disimpan pelaku dalam saku celananya," jelasnya.
Tak sampai di situ, kata Hengki, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di rumah pelaku.
Di sana polisi kembali berhasil menemukan 25 bungkus ganja kering yang disimpan pelaku dibawah tempat tidur di dalam kamarnya.
"Jadi, total semua barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku sebanyak 26 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 300 gram," katanya.
Atas perbuatannya, kata Hengki, ia dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Baca juga: Polisi Tangkap Pengirim Paket Ganja