Berlaku Mulai Besok, Ini Jenis Kendaraan yang Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina Saat Beli BBM Subsidi
Bagi pelanggan Pertalite dan Solar kedepannya harus menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin mengisi BBM bersubsidi tersebut.
Penulis: Lanny Latifah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pengguna BBM jenis Pertalite dan Solar.
Bagi pelanggan Pertalite dan Solar kedepannya harus menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin mengisi BBM bersubsidi tersebut.
Pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan MyPertama akan diterapkan per 1 Juli 2022.
Aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi ini akan diterapkan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan dilakukan di 11 daerah di lima provinsi, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Lantas, jenis kendaraan apa saja yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina?
Jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 ke atas.
Hal tersebut disampaikan melalui laman resmi Instagram @mypertamina untuk menjawab salah satu pertanyaan dari masyarakat.
"Pada tahap awal berlaku untuk Solar bersubsidi dan Pertalite Roda 4." keterangan dalam postingan Instagram @mypertamina.
Pendaftaran di aplikasi My Pertamina baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022, mendatang.
Untuk kelancaran pendaftaran, diimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap pertama atau yang sering berpergian ke lokasi tahap pertama tersebut.
Cara Daftar Aplikasi My Pertamina
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, berikut ini cara untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.