Realisasi DAK Fisik 2022

Enam Kabupaten/Kota di Aceh Terancam Tak Menerima Biaya Pembangunan Fisik Tahun 2022

Realisasi penyaluran DAK Fisik 2022 di Aceh Singkil, Simeuleu, Aceh Tenggara, Bireuen, Nagan Raya dan Kota Sabang, hingga saat ini masih nihil.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya 

Laporan Hendri | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, menunjukkan realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 di seluruh Kabupaten dan kota di Aceh, sampai dengan 29 Juni 2022 hanya sebesar 14,31 % dari total pagu DAK Fisik sebesar Rp1,9T.

Bahkan realisasi penyaluran DAK Fisik 2022 di enam pemerintah daerah di Aceh masih nihil. 

Kabupaten tersebut yaitu Aceh Singkil, Simeuleu, Aceh Tenggara, Bireuen, Nagan Raya, dan Kota Sabang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya melalui siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (30/6/2022). 

Mencermati kondisi tersebut, kini sebutnya BPKP Aceh telah melaksanakan monitoring penyaluran DAK Fisik TA 2022 melalui media zoom pada hari Rabu, 29 Juni 2022 di Sinabang.

"Acara ini diikuti oleh wakil dari 24 Inspektorat dan BPKA/BPKK se -wilayah Aceh," sebutnya. 

Dia menyebutkan, Pemda harus mengidentifikasi penyebab rendahnya penyaluran DAK Fisik TA 2022 di masing-masing wilayahnya. 

"Baik itu per bidang atau sub bidang, kemudian melakukan tindakan percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2022. Perlu dicatat, bahwa batas akhir penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2022 Tahap I adalah 21 Juli 2022," katanya

"Apabila pemda tidak memenuhinya,  sebutnya 6 pemda tidak menerima penyaluran DAK Fisik TA 2022 dan berdampak pada meningkatnya defisit APBK TA 2022," sambungnya. 

Lebih lanjut, BPKP Aceh mengharapkan Inspektorat harus mendorong SKPA/OPD pelaksana DAK Fisik TA 2022 mempercepat proses PBJ dan menginput data kontrak ke OMSPAN Kementerian Keuangan serta menyelesaikan laporan hasil reviu DAK Tahun sebelumnya, sebagai syarat penyaluran DAK Fisik TA 2022.

"Menanggapi hal tersebut, wakil dari Inspektorat telah menyampaikan dan telah berkoordinasi dengan SKPA/OPD pelaksana teknis untuk bekerja sama memenuhi persyaratan tersebut," katanya

Untuk diketahui, DAK Fisik TA 2022 merupakan sumber pendapatan dalam APBA/APBK  yang bila tidak dapat direalisasikan berakibat tidak ada sumber pembiayaan pembangunan fisik di daerahnya.(*)

Baca juga: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Aceh 2021 Terealisasi Rp 2,45 Triliun atau 94,3 Persen

Baca juga: DPR RI Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved