Berita Jakarta

Gamawan Fauzi Diperiksa Empat Jam Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik, Sudah Ada 4 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan menteri dalam negeri (mendagri) RI, Gamawan Fauzi, terkait kasus KTP elektronik

Editor: bakri
ANTARA/RENO ESNIR
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) ber- jalan meninggalkan ruangan usai men- jalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

Mantan gubernur Sumatera Barat itu tiba mengenakan kemeja hitam lengan pendek, memakai masker dan kacamata.

KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2019 lalu.

Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Namun tersangka dimaksud masih berstatus buronan KPK yang diyakini saat ini berada di Singapura.

Adapun, perusahaan yang dipimpin Tanos diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar.

Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat kemendagri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung serta mantan direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Lalu pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi. (republika.co.id)

Baca juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP Elektronik

Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis Seumur Hidup, Perlukah Diganti?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved