Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis "Seumur Hidup", Perlukah Diganti?

Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, meskipun KTP elektronik masih terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews
Ilustrasi KTP Elektronik 

SERAMBINEWS.COM - Masa berlaku KTP Elektronik (E-KTP) belum tertulis seumur hidup, apakah perlu diganti?

Sebagian pemegang KTP elektronik mungkin masih ada yang belum tertera masa berlaku seumur hidup.

Seperti diketahui, program KTP elektronik atau E-KTP sudah diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2009.

Bentuk KTP elektronik ini diluncurkan untuk menggantikan bentuk KTP sebelumnya.

Di dalam KTP-el terdapat sejumlah informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat.

Beberapa KTP elektronik juga terdapat keterangan masa berlaku kartu.

Namun sejak tahun 2014, masa berlaku dokumen kependudukan yaitu E-KTP sudah diterapkan seumur hidup.

Baca juga: Yuk Kenali Model Baru Dokumen Kependudukan yang Berlaku Saat Ini, Ada Kode QR, dicetak di Kertas HVS

Namun demikian, masih ada beberapa E-KTP yang belum tertera masa berlaku seumur hidup.

Lantas jika di dalam KTP elektronik masih tertera masa berlaku kartu sampai dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki keterangan “Seumur Hidup” haruskah masyarakat menggantinya?

Penjelasan Dirjen Dukcapil

Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, meskipun KTP elektronik masih terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya, namun KTP elektronik akan tetap berlaku.

Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013.

Informasi mengenai e-KTP berlaku seumur hidup juga dijelaskan oleh Zudan melalui akun resmi TikToknya @zudanariffakrullah.

Dijelaskan Zudan dalam video di akun TikToknya, maksud dari KTP elektronik berlaku seumur hidup menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup.

Baca juga: Ini Tanda Dokumen Kependudukan yang tak Perlu Lagi Dilegalisir

Baca juga: Cara Mudah Ganti Foto di KTP Elektronik, Ini Syaratnya

Zudan menegaskan, esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, namun tidak perlu dicetak kembali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved