Berita Kutaraja
Gawat! Enam Daerah di Aceh Terancam Tak Dapat DAK Tahun 2022, Penyebabnya Gegara Ini
Bahkan, realisasi penyaluran DAK fisik 2022 pada enam pemerintah daerah di Aceh, masih nihil.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Saifullah
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2022 di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
Ternyata, sampai dengan 29 Juni 2022, realisasinya hanya sebesar 14,31 %, dari total pagu DAK fisik tahun ini sebesar Rp 1,9 triliun.
Bahkan, realisasi penyaluran DAK fisik 2022 pada enam pemerintah daerah di Aceh, masih nihil.
Kabupaten tersebut yaitu Aceh Singkil, Simeuleu, Aceh Tenggara, Bireuen, Nagan Raya, dan Kota Sabang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya melalui siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (30/6/2022).
Mencermati kondisi tersebut, sebut Indra, BPKP Aceh telah melaksanakan monitoring penyaluran DAK Fisik TA 2022 melalui media zoom pada Rabu (29/6/2022), di Sinabang.
Baca juga: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Aceh 2021 Terealisasi Rp 2,45 Triliun atau 94,3 Persen
"Acara ini diikuti oleh wakil dari 24 Inspektorat dan BPKA/BPKK se - Aceh," sebutnya.
Dia menerangkan, Pemda harus mengidentifikasi penyebab rendahnya penyaluran DAK Fisik TA 2022 di masing-masing wilayahnya.
"Baik itu per bidang atau subbidang, kemudian melakukan tindakan percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2022,” urai dia.
“Perlu dicatat, bahwa batas akhir penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2022 Tahap I adalah 21 Juli 2022," terangnya.
"Apabila Pemda tidak memenuhinya, maka 6 Pemda itu tidak menerima penyaluran DAK Fisik TA 2022, dan berdampak pada meningkatnya defisit APBK TA 2022," sambungnya.
Lebih lanjut, BPKP Aceh mengharapkan, Inspektorat harus mendorong SKPA/OPD pelaksana DAK Fisik TA 2022 mempercepat proses PBJ dan menginput data kontrak ke OMSPAN Kementerian Keuangan, serta menyelesaikan laporan hasil reviw DAK tahun sebelumnya, sebagai syarat penyaluran DAK Fisik TA 2022.
Baca juga: Ini Tujuh Bidang Alokasi DAK Fisik 2021 Provinsi Aceh, Total Anggaran Capai Rp 318,46 Miliar
"Menanggapi hal tersebut, wakil dari Inspektorat telah menyampaikan dan telah berkoordinasi dengan SKPA/OPD pelaksana teknis untuk bekerja sama memenuhi persyaratan tersebut," paparnya.
Untuk diketahui, DAK Fisik TA 2022 merupakan sumber pendapatan dalam APBA/APBK yang bila tidak dapat direalisasikan berakibat tidak ada sumber pembiayaan pembangunan fisik di daerah masing-masing.(*)