KABAR GEMBIRA, Gaji Ke-13 Cair Besok, Para PNS Wajib Perhatikan Hal Berikut
Rencananya gaji ke-13 mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada Jumat, (1/7/2022), besok.
1. Kementerian/ Lembaga : Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.
2. Dana Alokasi Umum : Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bendahara Umum Negara : Rp9,0 triliun untuk pensiunan.
Komponen Gaji ke-13
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan
- 50 persen Tunjangan Kinerja
2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:
- Pensiunan Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
3. Bagi Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022
1. Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu).
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
(ahli waris yang sah dari pensiunan)
4. Penerima Tunjangan
(warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/tunjangan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
2. Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.