Tarif Listrik PLN Naik Mulai Besok untu 5 Golongan Pelanggan ini, Anda Termasuk?

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
meteran Listrik - Tarif listrik PLN naik mulai 1 Juli 2022 untuk 5 daftar pelanggan berikut 

SERAMBINEWS.COM  - Mulai besok 1 Juli 2022, tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan ini akan naik.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.

Kenaikan tarif listrik ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, tak semua pelanggan PLN bakal terdampak kenaikan tarif listrik.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Baca juga: Tiang Listrik Nyaris Tumbang, Warga Kompleks Korpri Lhokseumawe Berharap PLN Turun Tangan

Baca juga: Siap-siap, Tarif Listrik Naik Per 1 Juli

Daftar Golongan Pelanggan yang Tarif Listriknya Naik

Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Baca juga: VIDEO VIRAL Aksi Nekat Kurir Matikan Listrik saat Antar Paket, Pemilik Rumah tak Kunjung Keluar

Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Dilansir setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved