Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni, Tak Terima Dituding Suap Rp30 M, Bareskrim Dalami Kasus
Kali ini, Ahmad Sahroni melaporkan tudingan Adam Deni yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkamnya.
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.
Kali ini, Ahmad Sahroni melaporkan tudingan Adam Deni yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkamnya.
Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan saat selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di PN Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, Bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Arman, kuasa hukum Ahmad Sahroni, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Sahroni membantah telah menggelontorkan dana hingga Rp 30 miliar demi membungkam Adam Deni menguak kasus dugaan korupsi.
"Terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit Rp 30 miliar terhadap para pihak. Itu saya bantah," kata Ahmad Sahroni.
Pria berusia 44 tahun itu juga melaporkan akun Instagram yang memberitakan dirinya memiliki hubungan gelap dengan terdakwa lain di kasus pelanggaran UU ITE, Ni Made Dwita.
Ahmad Sahroni menegaskan hubungannya dengan Ni Made Dwita hanya sebatas rekam bisnis.
"Mohon maaf sama pembantu saya masih manisan pembantu saya. Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," kata Ahmad Sahroni.
Usai sidang putusan, Ni Made Dwita juga sempat mengatakan akan menguak hubungan gelapnya dengan Ahmad Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus ilegal dokumen atau pelanggaran UU ITE.
Adam Deni dan Ni Made Dwita rencananya akan mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Baca juga: Sederat Fakta Sidang Adam Deni, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ajukan Banding
Baca juga: Adam Deni Menangis hingga Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Bareskrim Dalami Laporan Sahroni terhadap Adam Deni
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa laporan tersebut sedang diteliti lebih lanjut.
"Untuk kasus ini masih didalami. Jadi mohon waktu," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Adapun laporan teregister dalam Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Sahroni Ungkap Alasannya Laporkan Adam Deni
Secara terpisah, Sahroni mengatakan, laporan itu dibuatnya karena Adam Deni diduga telah menuduhnya membungkam sejumlah pihak dengan uang Rp 30 miliar.
Kemudian, ia melaporkan akun Instagram yang melakukan teror ke keluarganya.
"Pertama tentang tuduhan 30 miliar yang membungkam berbagai pihak-pihak. Kedua, terkait instagram yang sudah mengarah kepada teror ke istri gua," kata Sahroni di The Tribata Dharmawangsa, Jakarta.
Ia mengatakan, isterinya kerap menerima teror dengan bahasa yang tidak sopan.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, laporannya dibuat bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat, melainkan sebagai warga negara Indonesia yang meminta keadilan.
"Bahasa kotor tentang bahwa Syahroni suka begitu-begitu masa mbak Febi (istri Sahroni) enggak tahu. Kayak gitu-gitu tiap hari," ucap Syahroni.
"Jadi gw mengambil tindakan ini untuk kepentingan agar tidak semua orang seenaknya mengatakan hal-hal yang tidak benar dan belum tentu benar," kata dia.
Dalam laporan Sahroni, Adam Deni diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan tudingan Adam Deni yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkamnya.
Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan saat selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dituding Jalin Hubungan Terlarang dengan Ni Made Dwita Anggari
Dalam persidangan putusan di PN Jakarta Utara, Ni Made Dwita Anggari mengaku memiliki hubungan gelap dengan Ahmad Sahroni.
Ni Made Dwita juga merupakan tersangka atas kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Ia dan Adam Deni sama-sama divonis empat tahun penjara.
Menurut Ahmad Sahroni, pengakuan Ni Made Dwita itu disampaikan hanya untuk meneror istrinya secara tidak langsung.
Kendati demikian, ia tak menampik tudingan itu cukup membuat gaduh keluarganya.
"Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," kata Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022), dilansir Kompas.com.
"Mohon maaf nih, kalau bilang ada kedekatan, yaelah mata saya di mana?" tambahnya.
Isu Ahmad Sahroni memiliki hubungan gelap dengan Ni Made Dwita ini juga dibahas sejumlah akun Instagram.
Buntutntya, Ahmad Sahroni melaporkan akun Instagram yang telah memfitnah dirinya.
Laporan ini juga dilakukan Ahmad Sahroni di hari yang sama ketika dirinya melaporkan Adam Deni, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Madinah Telah Terima 345.000 Jamaah Haji, 265.000 Diantaranya Sudah Tiba di Mekkah
Baca juga: VIDEO - Komunitas Jumat Berkah Bantu Tiga Janda Miskin di Alue Gadeng Aceh Timur
Baca juga: Viral, Mahasiswi Tabrak, Gigit Hingga Tendang Polisi, Tak Terima Ditilang
Kompas.com: Bareskrim Dalami Laporan Sahroni terhadap Adam Deni