Sederat Fakta Sidang Adam Deni, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
SERAMBINEWS.COM - Pegiat media sosial Adam Deni akhirnya menjalani sidang vonis atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Ada sejumlah fakta menarik terhadap vonis Adam Deni yang dibacakan hakim dalam sidang pamungkas kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adam Deni dengan hukuman 8 tahun penjara.
Vonis serupa dijatuhkan kepada rekan Adam Deni, Ni Made Dwita.
Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga didenda uang sebesar Rp 1 miliar.
Berikut sejumlah fakta terkait sidang vonis Adam Deni yang dihimpun Serambinews.com dari TribunNetwork:
1. Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Rudi Kindarto selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Adam Deni dan Ni Made Dwita dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pihak pemiliknya.
"Kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun," kata majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Sementara untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau jika tidak diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.
"Denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan masing-masing selama lima bulan.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan yakni Pasal Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Adam Deni Menangis hingga Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan