Berita Banda Aceh
Dipenghujung Jabatan Gubernur, Fraksi Partai Aceh Beri Predikat 'Pedas' Untuk Nova Iriansyah
Fraksi Partai Aceh DPRA memberikan predikat pedas untuk Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (1/7/2022)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Partai Aceh DPRA memberikan predikat pedas untuk Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (1/7/2022).
Predikat tak mengenakan tersebut disampaikan dipenghujung masa jabatan Gubernur Aceh yang akan berakhir pada 5 Juli 2022 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, hendra Budian.
"Kami Fraksi Partai Aceh memberikan predikat 'Gubernur Terburuk Sepanjang Sejarah Aceh'," kata Juru Bicara Fraksi Partai Aceh Muslim Syamsuddin saat menyampaikan padangan akhir fraksi dihadapan Sekda Aceh Taqwallah.
Pandangan fraksi tersebut menanggapi Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021.
"Kami juga berharap kedepannya tidak ada lagi Gubernur seperti Nova yang dikirimkan oleh Allah kepada rakyat Aceh," tambahnya.
Baca juga: Tanggapan Fraksi Partai Aceh di DPRA Atas LKPJ 2021: Let Boh Puyoh, Roe Breuh Lam Upang
Predikat itu disampaikan Fraksi Partai Aceh setelah menilai kinerja Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah dalam empat tahun terakhir.
"Dalam perjalanan 4 tahun kebelakang ini kondisi kehidupan rakyat Aceh ternyata malah mundur dan terpuruk di semua lini," kata Muslim.
Seperti kondisi kemiskinan, menurut Fraksi Partai Aceh ketika Nova Iriansyah menjadi Gubernur berada diangka 15, 4 persen dan hari ini diakhir pemerintahannya berada 15, 9 persen.
"Dengan kata lain selama Nova Iriansyah menjadi gubernur di Aceh, rakyat miskin di Aceh malah bertambah begitu juga dalam sektor-sektor lainnya semuanya mengalami penurunan," ucapnya.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi dan NIK, Haji Uma: Kebijakan Ini Harus Dikaji Ulang
Sehingga Fraksi Partai Aceh menyimpulkan bahwa Gubernur Nova Iriansyah telah gagal dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Aceh dan gagal dalam mewujudkan visi-misi Aceh Hebat yang menjadi jargon Pemerintah Irwandi-Nova.
Meski menyampaikan predikat pedas, Fraksi Partai Aceh tetap menerima LKPJ pelaksanaan APBA 2021 untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh.
"Fraksi Partai Aceh terpaksa menerima penetapan angka-angka yang ditampilkan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 dikarenakan angka-angka tersebut adalah angka dihasilkan oleh BPK-RI dalam Audit LHP-nya," tutup Muslim.(*)
Baca juga: Rp 16 Miliar Untuk Gaji 13 PNS di Lhokseumawe Cair, Tunjangan Pegawai Dibayar 4 Juli