Berita Lhokseumawe
Rp 16 Miliar Untuk Gaji 13 PNS di Lhokseumawe Cair, Tunjangan Pegawai Dibayar 4 Juli
untuk membayar gaji 13 bagi 3.139 PNS dan ditambah 273 orang PPPK, total anggaran yang dibutuhkan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 16 miliar
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, beberapa waktu lalu telah menyediakan anggaran sekitar Rp 16 miliar untuk membayar gaji 13 bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan.S.Sos.MSP, menjelaskan, jumlah gaji 13 yang diterima setiap PNS hingga pejabat negara, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan tambahan tunjangan pegawai (TPP) maksimal 50 persen.
Jadi, lanjiut Ahmad, untuk membayar gaji 13 bagi 3.139 PNS dan ditambah 273 orang PPPK, total anggaran yang dibutuhkan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 16 miliar.
Baca juga: Besok, Gaji 13 Bagi Ribuan PNS di Lhokseumawe Cair
Dijelaskan Ahmad, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembayaran gaji 13 sama dengan PMK THR dulunya.
Jadi pembayaran gaji 13 (selain komponenTPP sebesar 50 persen) telah dibayarkan bersamaan dengan gaji jatah bulan Juni, yakni pada 1 Juli 2022 hari.
"Khusus komponen TPP dalam gaji 13 sebesar 50 persen, akan kita bayarkan pada 4 Juli 2022 mendatang,," pungkasnya.(*)
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi dan NIK, Haji Uma: Kebijakan Ini Harus Dikaji Ulang