Berita Banda Aceh
Hikmah Wakilah Jadi LKS-PWU
BPRS Hikmah Wakilah menjadi bank syariah lokal pertama yang mendapat izin dari Kementerian Agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
BANDA ACEH - BPRS Hikmah Wakilah menjadi bank syariah lokal pertama yang mendapat izin dari Kementerian Agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
“Manajemen tiada henti untuk berinovasi agar bisa berkontribusi dalam aktivitas sosial dalam rangka membantu mengumpulkan dana wakaf uang secara tunai,” kata Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah, Sugito, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan, PT BPRS Hikmah Wakilah adalah satu-satunya dan pertama di Aceh sebagai bank syariah lokal yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
“Izin tersebut kami peroleh sesuai dengan No.266 tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” katanya.
Sugito juga mengatakan, untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan literasi kepada masyarakat, Hikmah Wakilah akan melakukan peluncuran pada tanggal 5 Juli 2022.
Baca juga: Aminullah Usman Tambah Saham BPRS Hikmah Wakilah
Baca juga: Hikmah Wakilah Tawarkan Pembiayaan Bermargin Murah
“Peluncuran akan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan sebagian rezekinya dengan cara wakaf secara tunai, kata Sugito, sudah bisa dititipkan ke Hikmah Wakilah, karena Hikmah Wakilah sudah memiliki izin dari Kemenag RI untuk mengelola wakaf uang.
Menurutnya, setelah dana wakaf diterima dari masyarakat Hikmah Wakilah akan bekerjasama dengan nazhir yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikasi dari Badan Wakaf Indonesia.
“Insya Allah, dana wakaf yang sudah terkumpul nantinya akan kami salurkan secara transparan dan tepat sasaran,” katanya.(antaranews.com)
Baca juga: Wabup Pidie Resmikan Bank Hikmah Wakilah di Kota Beureuneun
Baca juga: BPRS Hikmah Wakilah Buka Cabang di Beureunuen