Viral Medsos
Viral, Mahasiswi Tabrak, Gigit Hingga Tendang Polisi, Tak Terima Ditilang
Seorang perempuan gigit polisi saat ditilang karena tak terima ditahan polantas saat razia viral di media sosial.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Tampak dalam video, pengendara motor tersebut terlibat adu mulut dengan polisi.
SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan gigit polisi saat ditilang. Ia tak terima ditilang.
Video perempuan gigit polisi saat ditilang itu pun viral di media sosial.
Bagaimana ceritanya perempuan gigit polisi saat ditilang itu hingga berdarah?
Dikutip dari TribunSolo.com, viral di media sosial, video insiden yang melibatkan mahasiswi pengendara motor dan petugas kepolisian.
Tampak dalam video, pengendara motor tersebut terlibat adu mulut dengan polisi.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Tutup Pelat Motor Pakai Celana Dalam, Polisi Turun Tangan hingga Pelaku Minta Maaf
Rupanya, mahasiswi itu tak terima ditindak karena melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Alih-alih mengaku salah, pengendara motor itu terus membela diri dengan adu argumen kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Viral Tunanetra si Penjual Kacang Tayamum dan Shalat di Depan Supermarket, Ramai Netizen Buka Donasi
Terlihat pula mahasiswi tersebut juga menendang, memukul hingga menggigit tangan kanan petugas.
Tak cukup sampai di situ, mahasiswi itu pun sempat menabrak petugas dan berupaya merebut senjata polisi.
Seorang saksi mata bernama Yani mengatakan, wanita tersebut melintas dari arah Tebet ke Jatinegara, dengan melawan arah.
“Distop sama polisi, eh malah polisi ditabrak," ujar Yani dikutip dari NTMC Polri, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Viral Bocah SD Pamer Nilai Rapot hingga Tanya Mama Sedang Ngapain ke WA Ibu yang Telah Tiada
Polisi (sempat) dipukul berdarah bibirnya. Pokoknya parah deh. Masih muda orangnya (pelaku),” tambahnya.
Yani juga menyebut jika pelaku sempat berusaha menarik senjata polisi, namun ditahan oleh anggota kepolisian.
“Senjata polisi ditarik-tarik tapi ditahan sama polisi," katanya.
"Di sini sering lawan arah, ditegur enggak terima,” tambahnya.
Baca juga: Menang Pilkades, Pria Ini Hamburkan Uang di Jalanan, Warga Berebutan, Videonya Viral
Menanggapi video yang viral, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyampaikan pandangannya.
Budiyanto mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.
“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Goyangan di Atas Motor Sambil Angkat Daster Viral, Selegram dan Temannya Ditangkap
Budiyanto mengatakan, apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan.
Dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.
“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.
Baca juga: VIRAL Ibu Ini Cuci Muka Pakai Sabun Cuci Piring, Wajahnya Seketika Glowing
Dirinya juga melanjutkan, apabila ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar.
Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan kita semua.
“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” katanya.
Baca juga: Kisah Wali Kota di Meksiko Nikahi Buaya Betina Bernama The Princess, Tujuannya untuk Kemakmuran Kota
Jadi Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, HFR (23), mahasiswi yang menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah (menjadi tersangka)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Jumat (1/7/2022).
Muqaffi menyebutkan, HFR dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi.
Baca juga: Usai Bu Santi Viral, Wapres Maruf Amin Minta MUI Buat Pedoman Ganja Medis
Penganiayaan terjadi ketika HFR yang mengendarai sepeda motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet, Kamis (30/6/2022) pagi.
Saat itu, Ipda RM, nama polisi yang dianiaya, sedang mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu.
"Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus," kata Muqaffi.
"Setelah itu, pelaku ditegur petugas agar balik arah," tambahnya.
Baca juga: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal di Hari Jumat, Ini Kelebihannya Menurut Ustaz Abdul Somad
Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.
Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku dan meminta yang bersangkutan duduk untuk menenangkan diri.
"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ujar Muqaffi.
Selanjutnya, pelaku menggigit pergelangan tangan kanan Ipda RM sebanyak satu kali.
Akibatnya, tangan petugas itu berdarah.
"Pelaku juga menendang paha kiri petugas," tutur Muqaffi.
Demikian terkait perempuan gigit polisi saat ditilang, tak terima ditahan polantas hingga lukai petugas. (Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)