Kurban Idul Adha
12 Jam Sebelum Disembelih, Hewan Kurban Harus Dipastikan Bebas dari Penyakit Mulut dan Kaki
Tujuannya agar pemilik hewan sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan akan dilakukan pemeriksaan ante-mortem maksimal 12 jam sebelum
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Peternakan (Disnak) Aceh mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Plt Kepala Disnak Aceh Zal Sufran kepada Serambinews.com, Sabtu (2/7/2022) mengatakan imbauan itu dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat atau panitia kurban pada Hari Raya Idul Adha agar memilih hewan kurban yang terbebas dari PMK.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan berkurban, 14 hari sebelum pelaksanaan kurban hendaknya hewan-hewan kurban tersebut sudah dilakukan pemeriksanaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," kata Zal Sufran.
Tujuannya agar pemilik hewan sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan akan dilakukan pemeriksaan ante-mortem maksimal 12 jam sebelum disembelih.
• Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban dan Meugang di Lhokseumawe tak Dipungut Biaya
Begitu juga kepada panitia kurban, Disnak Aceh juga mengimbau agar bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
"Kita berharap juga panitia dapat mendistribusikan daging dan jeroan hewan kurban dalam waktu kurang dari 5 jam agar kualitas daging masih segar," ujar Zal Sufran.
Sebelum dilakukan penyembelihan, pantia kurban juga diminta untuk melakukan pembersihan dan disinfektan tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan.
"Segera laporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan jika ditemukan hewan sakit atau diduga sakit, supaya penanganan bisa segera dilakukan," pinta Zal Sufran.
Zal Sufran menambahkan bahwa saat ini Aceh sudah menerima vaksin dari Kementerian Pertanian sebanyak 1.600 dosis atau untuk 1.600 ekor ternak.
Vaksin itu sudah didistribusikan ke kabupaten/kota yang banyak ditemukan ternak terpapar PMK untuk membantu pemulihan dan memutuskan penyebaran virus.(*)