Ibadah Haji 2022

Sebayak 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Sebanyak 46 WNI yang seyogyanya akan menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda atau mujamalah bernasib sial....

Editor: Eddy Fitriadi
Foto: Saudi Press Agency
ILUSTRASI Polisi Arab Saudi mengamankan salah seorang pendatang ilegal di Riyadh. Sebayak 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah, Kemenag Ungkap Penyebabnya. 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 46 WNI yang seyogyanya akan menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda atau mujamalah bernasib sial.

Para jamaah itu terpaksa dipulangkan kembali ke Indonesia akibat visanya bermasalah.

Menjawab masalah itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengungkapkan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.

Diduga, biro travel yang menawarkan mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.

Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia.

Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya terpergok petugas.

Mereka dinilai menyalahi aturan.

"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," ujar Hilman saat ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).

Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.

"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.

Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.

Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.

Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.

"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved