Berita Langsa

Pemko Langsa Terima Aset Tanah dan Eks Kantor dari Pemkab Aceh Timur, Disaksikan Gubernur Aceh

Serah terima aset yang disaksikan langsung Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022)

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com      
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib, dan Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri,  Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE, dan Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, SSos, saat serah terima aset dari Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa. Serah terima ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022) 

Serah terima aset yang disaksikan langsung Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022). 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa menerima aset tanah dan bangunan eks perkantoran Kabupaten Induk Aceh Timur yang ada di Kota Langsa dari Pemkab Aceh Timur.

Serah terima aset yang disaksikan langsung Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022). 

Penandatangan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BBAST) ini oleh Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib dan Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri. 

Kemudian Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE dan Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, SSos. 

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kesempatan itu menyampaikan penyerahan aset ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa.

Baca juga: Pemko Langsa Minta Pedagang Ikan Tempati Lapak Baru, Atau Satpol PP Akan Tindak Tegas

Dalam Pasal 14 disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh.

Dan Bupati Aceh Timur sesuai kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa. 

Hal-hal yang meliputi antara lain barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki dikuasai.

Dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga maklumkan bahwa proses pembahasan penyelesaian aset pemekaran dari Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa berjalan sangat dinamis. 

Kemudian membutuhkan waktu sangat lama, tepatnya sejak tahun 2001. 

Baca juga: Pemko Langsa Siap Fasilitasi Lahan Pembangunan Pos TNI-AL

Oleh karena itu, pencapaian bersama Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Timur, dan Pemko Langsa dalam menuntaskan persoalan ini patut diapresiasi bersama.

Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat, kolaborasi dan komunikasi yang baik oleh semua pihak. 

"Pada hari yang bersejarah ini kita melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST Pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa," ujarnya. 

Sebagai tindak lanjut Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST, Gubernur juga merasa perlu menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian bersama. 

Pertama, pelaksanaan serah terima aset ini merupakan penyempurnaan atas Nota Kesepahaman tahun 2016 yang belum berjalan. 

Ditambahkan dengan aset yang diusulkan terakhir dalam tahun 2021.

Baca juga: Pemko Langsa Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Darul Muttaqin Rp 500 Juta

Diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam wilayah Kota Langsa sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur.

Untuk itu agar aset itu dimanfaatkan sebagai kantor-kantor pelayanan kepada masyarakat dan untuk fasilitas umum, seperti taman dan lapangan. 

Begitu juga untuk kebutuhan lainnya yang dapat difungsikan secara optimal atau dapat dipergunakan oleh masyarakat di Kota Langsa dan sekitarnya.

Kedua, pemberiaan bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi kepada Pemkab Aceh Timur diharapkan dapat mendukung kelancaran dalam pembangunan perkantoran di Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur

Ketiga, daftar aset serta dokumen yang tercantum dalam lampiran BAST untuk segera dilakukan penghapusan dari data aset Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan dilakukan pencatatan dalam aset Pemerintah Kota Langsa.

Keempat, dalam hal aset yang belum lengkap dan/atau terdapat kekeliruan dalam pencatatan dapat dilakukan penyempurnaan secara musyawarah dan mufakat untuk identifikasi dan perbaikan bersama (Addendum).

"Semangat dan kerja luar biasa yang ditunjukkan dalam penyelesaian aset pemekaran ini, semoga menjadi inspirasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya di Pemko Langsa," pungkas Ir. Nova Iriansyah

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, terpisah kepada Serambinews.com, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Aceh Timur yang telah melakukan penyerahan aset tanah dan bangunan kepada Pemko Langsa

Selain itu, politisi Partai Aceh ini juga menyampaikan terimakasih juga kepada Pemerintah Aceh dan semua stake holder terkait lainnya yang terlibat dalam proses peralihan aset ini. 

Kepada Pemko Langsa, Maimul meminta sejak hari ini sudah bisa merencanakan pemakaian aset tanah dan kantor eks perkantoran milik kabupaten induk Aceh Timur untuk kepentingan Pemko Langsa

"Kita juga meminta Pemko Langsa agar segera melakukan pencatatan maupun pengamanan aset tanah dan perkantoran yang telah menjadi milik Pemko Langsa tersebut," tutup Maimul Mahdi. 

Turut hadir saat penyerahan aset tanah dan kantor Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa pihak-pihak terkait, baik dari SKPA maupun SKPK Langsa dan Aceh Timur (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved