Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Bagi-bagi Alsintan untuk Brigade Pangan di Aceh Timur

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyerahkan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) kepada Brigade Pangan.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SERAHKAN ALSINTAN - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al- Farlaky, SHI, MSi menyerahkan secara simbolis alat mesin dan pertanian (alsintan) kepada Brigade Pangan dalam lingkungan Aceh Timur di Peureulak Barat, Kamis (30/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyerahkan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) kepada Brigade Pangan.
  • Bantuan berupa traktor, crawler, hand traktor, pompa air, dan drone disalurkan untuk mendukung petani.
  • Al-Farlaky menegaskan alsintan tidak boleh dibisniskan, serta menargetkan Aceh Timur menjadi lumbung pangan utama di Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi menyerahkan secara simbolis alat mesin dan pertanian (alsitan) kepada Brigade Pangan dalam lingkungan Kabupaten Aceh Timur

Acara ini dipusatkan di gudang alat mesin pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Aceh Timur di Peureulak Barat, Kamis (30/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan, bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah tidak boleh dibisniskan atau disewakan dengan harga pasar kepada masyarakat.

“Alsintan ini diberikan secara gratis untuk membantu masyarakat. Jadi tidak boleh dibisniskan dengan harga seperti di pasaran,” tegas Al-Farlaky.

Adapun bantuan alsintan yang disalurkan meliputi:

10 unit traktor 4WD

14 unit crawler

40 unit hand traktor

40 unit mesin pompa air 3 inci

8 unit drone untuk penyemprotan pestisida

Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Alsintan di Aceh Utara Disidangkan, Kerugian Ditaksir Rp 720 Juta

Bupati menjelaskan, alsintan tersebut dapat dikelola oleh brigade dengan sistem pemanfaatan bersama. 

Ia memperbolehkan penarikan biaya hanya untuk kebutuhan perawatan.

Sementara jika terdapat keuntungan, diminta untuk dibagikan secara adil kepada anggota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved